Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasat Pol PP Diamankan Polisi

Video: Pembunuhan ASN Dishub Najamuddin Sewang Diotaki Kasatpol PP Makassar, Motifnya Cinta Segitiga

Video motif asmara mendalangi pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang oleh Kasatpol PP M Iqbal Asnan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Video motif asmara mendalangi pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang oleh Kasatpol PP M Iqbal Asnan.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis kasus itu di kantornya, Sabtu (16/4/2022) malam.

Menurutnya, Iqbal Asnan dan almarhum Najamuddin Sewang terlibat cinta segitiga dengan seorang perempuan.

Selain Iqbal, tiga pria lainnya ikut terlibat dalam pembunuhan berencana itu.

Ketiganya, pria berinisial S, AKM dan A yang juga sudah ditetapkan tersangka seperti Iqbal Asnan.

"Untuk motif dari para pelaku ini adalah cinta segitiga maupun motif pribadi," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.

Atas dasar itu, ia pun memastikan kasus penembakan itu bukanlah aksi teror.

"Jadi saya ulangi tidak ada teror di Kota Makassar ini, tapi ini adalah motif atau masalah pribadi," jelasnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Makassar, M Iqbal Asnan ditetapkan tersangka pembunuhan pegawai dishub Najamuddin Sewang.

Ia ditetapkan tersangka setelah ditangkap di rumahnya Jl Muh Tahir, Kecamatan Tamalate, Sabtu (16/4/2022) siang.

"Adapun saksi yang sudah kita periksa sebanyak 20 orang. Untuk tersangka kita tetapkan empat orang," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.

Empat orang itu, lanjut Budhi, satu diantaranya merupakan M Iqbal Asnan.

"Ke empat pelaku kami beri inisial S, MIA (M Iqbal Asnan), AKM dan A," ujarnya.

Kasat Pol PP Kota Makassar M Iqbal Asnan ditangkap di rumahnya di Jl Muh Tahir, Kecamatan Tamalate.

Penangkapan Iqbal Asnan dipimpin Kaporestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto.

Sebelum dibawah ke Polrestabes Makassar, Iqbal lebih dahulu diminta menandatangani surat penangkapan.

Tonton videonya. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved