Kasat Pol PP Diamankan Polisi
Gelap Mata hingga Bunuh Pegawai Dishub, Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti M Iqbal Asnan Cs
Kasat Pol PP Kota Makassar M Iqbal Asnan terancam kurungan penjara seumur hidup.Ia disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Juni pun tidak menyangka, Iqbal yang dikenalnya sejak lama nekat berbuat sesadis itu.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Pol PP Kota Makassar M Iqbal Asnan, menjadi otak pembunuhan pegawai Dishub, Najamuddin Sewang.
Perannya dibeberkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis kasus itu di kantornya Jl Ahmad Yani, Sabtu (16/4/2022) malam.
Iqbal Asnan disebutkan merupakan otak dari pembunuhan berencana pada 3 April lalu itu.
Sementara tiga pria lainnya berinisial AKM, A dan S disebut berperan sebagai eksekutor, pemantau atau penggambar di lokasi.
"Ada otak pelaku, ada yang merencanakan terus sampai dengan eksekutor. Sementara otak pelaku adalah pejabat Kota Makassar (M Iqbal Asnan)," kata Budhi Haryanto.
Motif asmara pun disebut mendalangi pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang. (*)