THR 2022 dan Gaji 13 PNS dengan Pensiunan Cair Mulai Jumat, Penjelasan Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR dan gaji ke-13 PNS atau ASN, pensiunan, serta anggota TNI dan Polri akan cair mulai pada H-10
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR dan gaji ke-13 PNS atau ASN, pensiunan, serta anggota TNI dan Polri akan cair mulai pada H-10 Lebaran Idul Fitri.
Jika Lebaran berlangsung, Senin (2/5/2022), THR akan cair mulai, Jumat (22/4/2022).
Demikian disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu (16/4/2022), hari ini.
"Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri di mana K/L (kementerian/lembaga negara) dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani.
THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok plus tunjangan yg melekat (tunjangan keluarga, tunjungan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).
Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain itu, juga ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
Dalam beleid ini mengamanatkan THR diberikan kapada seluruh ASN, terdiri dari aparatur negara pusat 1,8 juta pegawai,
Aparatur daerah sebanyak 3,7 juta pegawai dan pensiunan 3,3 juta orang.
Sejatinya, kebijakan pemberian THR telah diatur dalam UU APBN 2022.
Anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui, pertama, Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.
Kedua, dari Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah dan dapat ditambahkan dari APBN Tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemda dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, dari bendahara umum negara sekitar Rp 9 triliun untuk pensiunan.(kontan)