Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2022 dan Gaji 13 PNS dengan Pensiunan Cair Mulai Jumat, Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR dan gaji ke-13 PNS atau ASN, pensiunan, serta anggota TNI dan Polri akan cair mulai pada H-10

Editor: Edi Sumardi
KONTAN/CHEPPY A MUCHLIS
Ilustrasi uang. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR dan gaji ke-13 PNS atau ASN, pensiunan, serta anggota TNI dan Polri akan cair mulai pada H-10 Lebaran Idul Fitri. 

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain itu, juga ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Dalam beleid ini mengamanatkan THR diberikan kapada seluruh ASN, terdiri dari aparatur negara pusat 1,8 juta pegawai,

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved