THR 2022 dan Gaji 13 PNS dengan Pensiunan Cair Mulai Jumat, Penjelasan Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR dan gaji ke-13 PNS atau ASN, pensiunan, serta anggota TNI dan Polri akan cair mulai pada H-10
Editor:
Edi Sumardi
KONTAN/CHEPPY A MUCHLIS
Ilustrasi uang. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR dan gaji ke-13 PNS atau ASN, pensiunan, serta anggota TNI dan Polri akan cair mulai pada H-10 Lebaran Idul Fitri.
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain itu, juga ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
Dalam beleid ini mengamanatkan THR diberikan kapada seluruh ASN, terdiri dari aparatur negara pusat 1,8 juta pegawai,