THR 2022 dan Gaji 13 PNS dengan Pensiunan Cair Mulai Jumat, Penjelasan Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR dan gaji ke-13 PNS atau ASN, pensiunan, serta anggota TNI dan Polri akan cair mulai pada H-10
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR dan gaji ke-13 PNS atau ASN, pensiunan, serta anggota TNI dan Polri akan cair mulai pada H-10 Lebaran Idul Fitri.
Jika Lebaran berlangsung, Senin (2/5/2022), THR akan cair mulai, Jumat (22/4/2022).
Demikian disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu (16/4/2022), hari ini.
"Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri di mana K/L (kementerian/lembaga negara) dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani.
THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok plus tunjangan yg melekat (tunjangan keluarga, tunjungan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).
Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000