Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2022 dan Gaji 13 PNS dengan Pensiunan Cair Mulai Jumat, Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR dan gaji ke-13 PNS atau ASN, pensiunan, serta anggota TNI dan Polri akan cair mulai pada H-10

Editor: Edi Sumardi
KONTAN/CHEPPY A MUCHLIS
Ilustrasi uang. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR dan gaji ke-13 PNS atau ASN, pensiunan, serta anggota TNI dan Polri akan cair mulai pada H-10 Lebaran Idul Fitri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR dan gaji ke-13 PNS atau ASN, pensiunan, serta anggota TNI dan Polri akan cair mulai pada H-10 Lebaran Idul Fitri.

Jika Lebaran berlangsung, Senin (2/5/2022), THR akan cair mulai, Jumat (22/4/2022).

Demikian disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu (16/4/2022), hari ini.

"Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri di mana K/L (kementerian/lembaga negara) dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani.

THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok plus tunjangan yg melekat (tunjangan keluarga, tunjungan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).

Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved