Utang Indonesia
Terlilit Utang Hingga Rp 7.000 Triliun, Indonesia Bisa Senasib Sri Lanka? Ini Penjelasan Pengamat
Sejumlah negara di Asia termasuk Indonesia juga memiliki utang yang jumlahnya tak kalah besar
Sri Lanka saat ini mengalami default atau gagal membayar utang luar negerinya senilai 51 miliar dolar AS atau sekitar Rp 732 triliun (asumsi Rp14.360 per dolar AS).
Hingga akhir Februari 2022, posisi utang Indonesia sebesar Rp 7.014,58 triliun atau setara 40,17 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Berdasarkan jenisnya, utang pemerintah didominasi instrumen SBN mencapai 87,88 persen dari seluruh komposisi utang per akhir Februari 2022, atau sebesar Rp 6.164,2 triliun.
Berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi rupiah yakni 70,07 persen.
Kepemilikan SBN oleh investor asing terus menurun sejak 2019 yang mencapai 38,57 persen, hingga akhir 2021 mencapai 19,05 persen, dan per 15 Maret 2022 mencapai 18,15 persen.
Komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya 12,12 persen atau senilai Rp850,38 triliun.
Angka itu terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp13,27 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 837,11 triliun.
Siasat Sri Mulyani
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengaku akan terus mengelola utang secara prudent. Dia akan menghitung/mengkalkulasi jumlah, tenor, dan komposisi mata uang dari penarikan utang lewat penerbitan obligasi pemerintah.
Beberapa langkah pengelolaan utang secara prudent pun sudah disiapkan, baik untuk tahun ini dan tahun depan.
Baca juga: Sri Lanka Umumkan Default Usai Gagal Bayar Utang Senilai Rp 732 Triliun
Langkah ini disiapkan untuk mencapai target konsolidasi fiskal menekan defisit di bawah 3 persen pada 2023.
Apa saja yang dilakukan pada tahun 2022?
Di tahun 2022, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini lebih dulu mengoptimalisasi Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2021 alih-alih menarik utang baru.
Selain itu, memanfaatkan skema kerja sama berbagi beban (burden sharing) dengan Bank Indonesia (BI). Skema tanggung renteng itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) I dan SKB III yang masih berlanjut hingga tahun 2022.