Kemenkumham Sulsel
Kanwil Kemenkumham Sulsel Petakan Perda dan Ranperda di Kota Parepare dan Sidrap
Andi Haris menyarakan agar dilakukan konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk penyusunannya dapat dibantu oleh tenaga perancang Kanwil Sulsel.
Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan telah melakukan pemetaan peraturan daerah dan ranperda di Bagian Hukum Pemda Kota Parepare dan Kabupaten Sidrap.
Kegiatan ini dilaksanakan atas perintah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak yang menugaskan Kepala Bidang Hukum Andi Haris bersama Perancang Kanwil Sulsel Hairil Akbar, dan JFU Bidang Hukum RM Danu Dirja.
Kabid Hukum, Andi Haris mengatakan bahwa kunjungan ke Bagian Hukum Pemda Kota Parepare dan Kabupaten Sidrap ini dilakukan guna menginventarisasi dan mengklasifikasi peraturan daerah, Jumat (15/04/22).
Klasifikasi peraturan daerah dilakukan berdasarkan pada Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah dan undang undang 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.
"Dalam kunjungan ini, Bagian Hukum menyerahkan propemperda 2022," ungkap Andi Haris.
Andi Haris juga mengatakan bahwa ini sebagai acuan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi selatan dalam rangka mendukung pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah di kota Parepare dan Kabupaten Sidrap.

Kunjungan Kabid Hukum bersama tim di Parepare diterima oleh Sub koordinator Bantuan Hukum Pemda Parepare, Yulianto.
Yulianto mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Daerah kota Parepare baru mengesahkan peraturan daerah tentang bantuan hukum.
"Terkait hal ini Pemda Parepare akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel agar Lembaga Bantuan Hukum tidak melakukan klaim dobel pembayaran reamburse," jelas Yulianto.
Sementara di Kabupaten Sidrap, Kepala Bagian Hukum Andi Kaimal menyampaikan bahwa selain prompemperda 2022 kabupaten sidrap juga membuat propemperkada 2022 yang akan menjadi acuan pemda dalam pembentukan peraturan Bupati.
"Di Kabupaten Sidrap, terdapat kendala dalam pembentukan rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah," ungkap Andi Kaimal.
Lanjut Andi Kaimal, dalam perda tersebut nantinya akan dilakukan penggabungan 23 perda pajak dan retribusi didalam satu perda tentang pajak dan retribusi daerah yang sejalan dengan konsep omnibus law.
Menutup kunjungannya, Andi Haris menyarakan agar dilakukan konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk penyusunannya dapat dibantu oleh tenaga perancang Kanwil Sulsel.(*)