Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Luwu Utara

Video: Detik-detik Polisi Tangkap 58 Motor di Luwu Utara

Aksi balapan liar marak terjadi selama bulan Ramadan di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Balapan liar dilakukan dibeberapa titik lokasi.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Aksi balapan liar marak terjadi selama bulan Ramadan di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Balapan liar dilakukan dibeberapa titik lokasi.

Terutama di desa yang mempunyai jalan baru atau mulus.

Biasanya, balapan liar dilakukan oleh remaja pada pagi dan sore hari.

Baca juga: Balap Liar Marak Selama Ramadan, Polres Luwu Utara Sudah Sita 58 Unit Motor

Baca juga: Video: Rizal, Penyandang Disabilitas Jualan Keliling di Luwu Utara dengan Sepeda Modifikasi

"Pelaku balapan liar didominasi oleh remaja yang baru berusia belasan tahun," kata Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Bakri, Selasa (12/4/2022).

Baru-baru ini, polisi menyita 52 unit motor di Desa Kariango, Kecamatan Baebunta.

Motor tersebut diduga milik para pelaku balapan liar.

Selain itu, diamankan pula enam unit motor di depan Rujab Bupati Luwu Utara, Jalan Andi Djemma, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba.

"Total barang bukti yang kita amankan adalah 58 unit," bebernya.

Barang bukti tersebut disimpan di Mapolres Luwu Utara.

Tidak akan langsung dikembalikan ke pemiliknya.

"Motornya kita tahan dulu," katanya.

Bakri mengimbau kepada orang tua agar menjaga putra-putrinya.

Agar tidak melakukan balapan liar selama Ramadan.

Sebab dapat ditindak sesuai dengan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Di situ disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved