Ferdinand Hutahaean
Memelas ke Majelis Hakim, Ferdinand Hutahaean: Kalau Saya Harus Dihukum, Hukumlah Seringan-ringannya
Ferdinand Hutahaean meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas untuk dirinya
Editor:
Ilham Arsyam
"Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat," beber jaksa.
Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mengaku Khilaf, Ferdinand Hutahaean Minta Dibebaskan Agar Bisa Nafkahi Keluarga dan Berobat