Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdinand Hutahaean

Memelas ke Majelis Hakim, Ferdinand Hutahaean: Kalau Saya Harus Dihukum, Hukumlah Seringan-ringannya

Ferdinand Hutahaean meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas untuk dirinya

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
Ferdinand Hutahaean 

"Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat," beber jaksa.

Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mengaku Khilaf, Ferdinand Hutahaean Minta Dibebaskan Agar Bisa Nafkahi Keluarga dan Berobat

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved