Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdinand Hutahaean

Memelas ke Majelis Hakim, Ferdinand Hutahaean: Kalau Saya Harus Dihukum, Hukumlah Seringan-ringannya

Ferdinand Hutahaean meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas untuk dirinya

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
Ferdinand Hutahaean 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ferdinand Hutahaean, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas untuk dirinya.

Ferdinand saat ini berstatus terdakwa perkara dugaan penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, mengaku khilaf mencuit 'Allahmu Lemah' di Twitter.

"Majelis hakim yang saya muliakan, mohon bebaskanlah saya dari segala tuntutan ini," kata Ferdinand dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2022).

Kata Ferdinand, kalaupun dirinya dinyatakan bersalah, ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan seringan-ringannya.

Dirinya meminta segera bebas dan kembali kepada keluarga, serta menjalani kehidupan seperti biasanya.

Ferdinand juga menyatakan ingin menjalani proses penyembuhan penyakit yang dideritanya.

"Kalau saya harus dihukum, hukumlah seringan-ringannya, supaya saya bisa segera kembali kepada kehidupan saya."

"Menafkahi keluarga saya dan bisa melakukan perawatan kesehatan untuk kesembuhan saya, dan kembali merawat kebangsaan yang berPancasila," pinta Ferdinand.

Dituntut Hukuman Tujuh Bulan Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa Ferdinand Hutahaean, dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan.

Adapun pertimbangan tersebut yakni, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan Ferdinand Hutahaean menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau tekad yang baik bagi masyarakat," kata jaksa di ruang sidang Sujono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Ferdinand belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved