Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Robot Trading

Bagaimana Cara Kerja Robot Trading DNA Pro Hingga Rizky Billar Dj Una & Ivan Gunawan Terseret

Investasi bodong DNA Pro bahkan menyeret nama sejumlah publik figur seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar, Ahmad Dhani dan DJ Una.

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Kolase foto Dj Una (kiri) dan penutupan kantor DNA Pro (kanan) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus penipuan bermodus Robot Trading masih terus didalami.

Kali ini yang ramai diperbincangkan yakni Robot Trading DNA Pro.

Investasi bodong DNA Pro bahkan menyeret nama sejumlah publik figur.

Sebut saja seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar, Ahmad Dhani dan DJ Una.

Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri telah menangkap enam dari 12 orang tersangka salam kasus robot trading ilegal DNA Pro.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto, Sejumlah Artis Ikut Jadi Korban?

Baca juga: Buntut Aksi DJ Una Disawer Viral The Real Cafe Sidrap Ditutup, Kasatreskrim: Tidak Tahu Sampai Kapan

Namun dari keeenam yang ditangkap, belum ada nama pemilik hingga direktur DNA Pro.

Para tersangka dijerat Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kabar terbaru Dj Una yang dianggap sebagai affiliator dari DNA Pro pun menyangkal.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Dj Una saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

Bahkan, DJ Una mengklaim dirinya adalah korban bujuk rayu dari Hoki Irjana, pemilik DNA Pro, serta korban dari pemalsuan perizinan usaha trading.

"Jadi Una ini kena bujuk rayu dari Hoki Irjana. Sehingga ia tergiur menjadi member di trading DNA Pro," kata kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

Yafet menyebutkan awal mula Una kenal dengan Hoki Irjana pada Julu 2021. Kemudian, wanita berusia 34 tahun itu dibujuk rayu untuk mah menjadi member dan menginvestasikan uangnya.

"Jadi Una dijanjikan banyak hal, satu diantaranya akan diberikan mobil jika menginvestasi dan mengajak orang juga investasi di DNA Pro," ucapnya

"Bukan cuma mobil aja, Una juga dijanjikan keuntungan yang menggiyurkan," sambungnya.

Yafet menyebut janda anak satu itu tidak percaya begitu saja dan meminta izin usaha DNA Pro yang sudah dikeluarkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Hoki menunjukan lah surat izinnya dan Una percaya. Sehingga dia mau menginvestasikan uangnya. Awal mula dibukakan akun oleh Hoki dengan jumlah uang 600 dolar di DNA Pro," jelasnya.

"Kemudian, Una sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600 juta dan sudah diambil dari jumlah investasi sebesar Rp 1,3 Miliar," sambungnya.

Namun, ketika kasus DNA Pro mencuat, diakui Yafet kalau Una pun menghubungi Hoki untuk mengambil sisa investasinya sebesar Rp 700 juta.

"Tapi tidak bisa diambil," tegasnya.

Bahkan, sampai kasus robot trading ini diproses oleh polisi, Yafet memastikan DJ Una atau Putri Una tidak mendapatkan hasil dari janji-janji itu.

"Sampai detik ini, tidak ada satu pun janji terealisasi. Tidak ada mobil yang diterima Una," ujar Yafet Rissy.

Cara Kerja DNA Pro

Dilansir dari kompas.com, DNA Pro merupakan sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading.

Robot trading ini dijual kepada para member.

Robot trading DNA Pro ini merupakan produk dari PT DNA Pro Akademi.

Dilansir dari akun LinkedIn perusahaan, tertulis PT DNA Pro Akademi adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa Education Center di bidang Digital Global Investment yang berlokasi di Jakarta Barat.

Dalam profilnya, PT DNA Pro Akademi ini mengklaim perusahaannya sebagai Software Autopilot Trading Nomor Satu di Indonesia.

Mereka mengaku, memiliki misi manfaat bagi banyak orang dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasehat dalam trading.

"Kami juga memandu Anda untuk masuk ke pasar berjangka dan melakukan analisis pasar produk," tulis mereka seperti dikutip Kompas.com Sabtu (8/4/2022).

Pada dasarnya, robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan, tetapi beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru mendatangkan kerugian untuk penggunanya.

Dalam operasinya, DNA Pro menerapkan sistem penjualan langung dengan skema piramida atau ponzi.

Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong. Ciri-cirinya, modus ini menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.

Saat ini skema ponzi sedang jadi buah bibir, hal tersebut lantara modus ini kerap ditemui dan digunakan dalam modus penipuan.

Intinya, sebuah platform menjanjikan keuntungan besar secara instan.

Skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda.

Secara umum, skema piramida menggunakan barang atau entitas untuk diperdagangkan. Awalnya, ini dilakukan untuk menarik minat member.

Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting.

Selain itu, para member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak–banyaknya dengan iming–iming bonus dalam jumlah besar.

Hal serupa juga ditemui dalam skema ponzi.

Modus ini juga mewajibkan member merekrut anggota.

Bedanya, dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual.

Sebagai ganti, para member diharuskan terus melakukan transaksi dengan iming-iming untuk meningkatkan keuntungan.

Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member–member baru yang direkrut.

Atau, dengan kata lain bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang.

Saat ini, kepolisian telah menindaklanjuti maraknya investasi ilegal.

Kepolisian telah melakukan upaya paksa berupa tangkap dan tahan.

Setelah itu, pihak berwajib akan melakukan penelusuran aset bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Aset ini selanjutnya akan dijadikan barang bukti pada persidangan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved