Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putra Siregar

Kasus Apa? Putra Siregar Seteru Istri Juragan 99 Ditangkap Polisi, Diamankan Bareng Artis

Penyidik menangkap orang yang diketahui sebagai rekan Putra Siregar yang merupakan pesinetron Rico Valentino.

Editor: Hasriyani Latif
Instagram @putrasiregarr17
Bos PS Store, Putra Siregar yang pernah berseteru dengan istri Juragan 99 ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan pada Senin (11/4/2022). 

Pernah Terjerat Kasus Barang Ilegal

Sebelumnya, Putra Siregar pernah menghadapi kasus terkait perdagangan barang ilegal pada 28 Juli 2020 lalu

Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima barang bukti hasil tangkapan Bea dan Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal yang melibatkan Putra Siregar.

Penetapan tersebut juga diikuti dengan tindakan penyitaan ratusan ponsel yang dijual Putra Siregar karena dianggap produk ilegal.

Ratusan ponsel itu disita dari toko milik Putra Siregar, PS Store di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur pada tahun 2018.

Selain itu adapula penyitaan uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta.

Akibatnya ia pun disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Hal tersebut membuatnya terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Sebulan Menikah, Venna Melinda Terang-terangan Puji Pria Lain, Ferry Irawan Panas: Saya Ini Cadangan

Baca juga: Natasha Wilona Jawab Isu Bakal Dinikahi Verrell Bramasta, Pernyataan Athalla Naufal Cuma Bercanda?

Hanya saja, Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengungkapkan alasannya.

Ia mengatakan alasan tidak ditahannya Putra Siregar karena Bea Cukai telah menyita aset-aset miliknya yang merupakan seorang bos penjual ponsel ilegal.

Aset tersebut akan dititipkan di Kejari Jakarta Timur hingga hasil persidangan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Terhadap yang bersangkutan dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Namun ditahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota,” tuturnya.

“Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah. Baru bisa dilihat besarannya,” imbuh Milono.

(Tribunnews.com/Yohanes/Indah)(Tribunnewswiki/Saradita Oktaviani)(Tribun Jakarta/Kurniawati Hasjanah)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved