Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiayaan di Wajo

Diduga Cemburu, Aco Tega Tikam Istrinya, Kondisinya Kini

Seorang lelaki bernama Alimuddin alias Aco (33) tega menganiaya istrinya sendiri di Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK POLISI
Seorang lelaki bernama Alimuddin alias Aco (33) tega menganiaya istrinya sendiri di Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. 

TRIBUNWAJO.COM, PITUMPANUA - Seorang lelaki bernama Alimuddin alias Aco (33) tega menganiaya istrinya sendiri di Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Kini, istrinya berinisial HR (38) itu mendapatkan perawatan instensif di RSUD Siwa.

Ada luka tusuk di bagian leher dan bagian dada sebelah kirinya.

Pasca insiden yang terjadi pada Minggu (10/4/2022) lalu itu, Aco sempat melarikan diri.

Namun, dirinya telah ditangkap oleh personel Polsek Pitumpanua, bersama barang bukti sebilah pisau dapur pada Senin (11/4/2022) sore.

"Kemarin sore sudah diamankan, termasuk barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan menganiaya istrinya," kata Kapolsek Pitumpanua, Kompol Andi Rahmat, kepada Tribun Timur, Selasa (12/4/2022).

Aco diduga cemburu buta pada istrinya.

Namun, Andi Rahmat tak menyebut lebih spesifik motif dari penikaman itu.

"Kemarin waktu diamankan sempat bilang begitu (cemburu). Karena terlalu banyak orang makanya anggota fokus pengamanannya, soal motifnya nanti setelah diperiksa," katanya.

Pemeriksaan lebih lanjut, dijadwalkan penyidik dilakukan hari ini.

Lebih lanjut, Andi Rahmat menyebutkan kronologis penikaman itu terjadi ketika istrinya sedang berbaring di ruang tengah rumahnya di Kelurahan Siwa.

"Pelaku menikam leher korban sebelah kiri sebanyak 1 kali dengan menggunakan pisau dapur pada saat korban sementara baring-baring," katanya.

Hal itu pun juga diakui oleh Aco, bahwa dirinya menganiaya istrinya menggunakan pisau dapur.

Alhasil, lelaki asal Kabupaten Kolaka Utara itu pun mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Pitumpanua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Laporan jurnalis Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved