Anda bertanya Ustadz menjawab
Bagaimana Hukum Menjual Makanan di Siang Hari Saat Ramadan?
Program yang dihadirkan Tribun Network kolaborasi BNI ini disiarkan diberbagai sosial media.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Program Anda bertanya Ustadz menjawab berlanjut, Selasa (12/4/2022).
Program yang dihadirkan Tribun Network kolaborasi BNI ini disiarkan diberbagai sosial media.
Salah satunya melalui Facebook Tribun Timur Berita Online Makassar.
Kemudian tayang di Instagram tribuntimurdotcom, dan di Tiktok Tribun Timur.
Kali ini, Ustadz H Sabaruddin menjawab pertanyaan ‘Bagaimana hukumnya menjual makanan di siang hari pada Ramadan?’
Ustadz Sabaruddin menjelaskan bahwa menjual hukumnya boleh.
Dalam Al Quran, kata Ustadz H Sabaruddin, Allah menghalalkan jual beli.
Ketika masuk bulan Ramadan, orang yang menjual makanan bukan hanya diperuntukan bagi orang yang berpusa.
Akan tetapi juga untuk orang yang dalam keadaan musafir.
“Maka tergantung dari niat orang yang menjual,” kata Ustadz Sabaruddin.
Ketika niatnya mendorong orang yang berpuasa untuk berbuka, maka hukumnya tidak boleh atau haram.
Lebih lanjut, Ustadz Sabaruddin memaparkan bahwa hal ini sama ketika ibadah Jumat.
Di mana ketika datang ibadah Jumat, umat muslim dianjurkan untuk meninggalkan segala aktivitas.
“Ketika datang haru Jumat, silahkan tinggalkan (aktivitas), termasuk yang ditinggalkan jual beli, karena bisa menganggu dalam hal ibadah,” tutupnya.