Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video: BI Perwakilan Sulsel Buka Layanan Penukaran Uang Keliling

Layanan kas keliling baru kembali dilakukan setelah dua tahun terhenti akibat pandemi Covid-19.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Saldy Irawan

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bank Indonesia (BI) perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengoperasikan layanan penukaran uang pecahan kecil keliling kepada masyarakat selama Ramadan.

Layanan kas keliling baru kembali dilakukan setelah dua tahun terhenti akibat pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rudy Bambang Wijanarko saat ditemui  usai pelepasan mobil kas keliling, Kamis (7/4/2022).

"Dalam rangka menyambut Idulfitri, dan layani masyarakat khususnya penukaran rupiah pecahan kecil. Kita ingin berikan layanan kepada masyarakat yang dua tahun terkena pandemi Covid-19, dibatasi kegiatannya".

"Di tahun kedua ini diharapkan Idulfitri bisa berjalan lebih semarak, jadi masyarakat juga bisa terlayani kebutuhannya dalam rupiah  pecahan kecil," katanya.

Dia menyebut, titik penukaran uang Ramadan kali ini sebanyak 134 titik lokasi.

Awalnya hanya 81 titik lokasi lalu ditambah menjadi 35 titik lokasi. Jumlah akan melayani masyarakat di di 23 kabupaten/kota di luar Kota Makassar.

Selain itu ada 18 titik penukaran kas keliling di Makassar. Lokasi kas keliling ini berpindah-pindah. 

"Jadi total titik penukaran perbankan yang melayani masyarakat 116 kantor dan 18 kas keliling luar kantor. Total 134 lokasi titik penukaran," sebutnya.

Untuk wilayah pelosok akan dilayani oleh mitra bank BI yang memiliki unit-unit.

"Kan bank memiliki unit-unit kecil,  jadi masyarakat tidak usah bingung cari pecahan kecil. Datang saja ke bank daerah masing-masing," terangnya.

Layanan penukaran uang ini dilaksanakan sejak 4 April hingga 29 April.

Nominal penukaran uang maksimal Rp 3.800.000 per individu.

Dengan rincian masing-masing 1 pak uang pecahan Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp2.000, dan Rp 1.000.

Masyarakat bisa menukarkan uang rupiah kurang dari Rp 3.800.000 atau mengikuti kebijakan yang ada di masing-masing kantor cabang perbankan. 

Rudy menyampaikan, pembatasan penukaran Rp 3.800.000 untuk menghindari spekulan.

"Pembatasan Rp 3.800.000 demi mencegah spekulan, orang yang menukar uang untuk dijual lagi. Kami ini layani langsung usernya," ucapnya.

Untuk memudahkan layanan ke masyarakat, kini tersedia aplikasi pintar BI. Masyarakat bisa mendaftar lebih dulu lewat laman https://pintar.bi.go.id H-1 sebelum menukarkan uangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved