Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ternyata Herry Wirawan Pencabul 13 Santriwati Belum Dieksekusi Setelah Vonis, Kini Rutin Lakukan Ini

Oknum guru pencabul kini baik-baik saja, pasca mendengar kabar vonis hukuman mati yang dijatuhkan 

Editor: Ansar
Kejati Jabar
Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati di tuntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kondisi terbaru Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati setelah divonis hukuman mati, bocor.

Ternyata, Herry Wirawan tak langsung dihukum mati dengan cara ditembak di bagian jantung setelah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Kini kondisi Herry Wirawan disebut baik-baik saja meski sudah tahu dirinya akan dihukum mati.

Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengungkapkan kondisi terbaru Herry Wirawan.

Oknum guru pencabul kini baik-baik saja, pasca mendengar kabar vonis hukuman mati yang dijatuhkan 

"Kita memastikan yang bersangkutan dalam keadaan sehat, lalu memastikan tidak terjadi apa-apa, kita menjaga dengan baik yang penting sehat," ujar Riko, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (7/4/2022).

Keseharian Herry pun, kata dia, tidak banyak berubah.

Herry tetap melakukan aktivitas hariannya seperti olahraga dan beribadah ke Masjid.

Ilustrasi eksekusi mati (kiri) dan terpidana Herry Wirawan (kanan).
Ilustrasi eksekusi mati (kiri) dan terpidana Herry Wirawan (kanan). (Kolase)

"Kalau ke masjid ke musola yang di blok hunian aja. Kalau masjidnya kan daya tampungnya nggak terlalu banyak, jadi kalau tarawih, dia tarawih dihari pertama ikut di masjid, ada jadwalnya bergiliran kalau yang ke masjid, tapi kalau di musala mangga kapan saja," katanya.

Meski tidak ada perubahan, pihaknya tetap mengantisipasi salah satunya dengan meminta rekan satu kamar Herry untuk ikut memantau

"Eggak ada, tapi kami antisipasi juga ke teman sekamarnya, tolong dijaga, saling menjaga semuanya," ucapnya.

Pelaksanaan eksekusi

Setelah vonis dijatuhkan, Herry Wirawan kini menunggu hari-harinya untuk menjalani eksekusi mati, namun tak langsung begitu saja.

Sejumlah tahapan masih harus dilalui, terlebih misalnya jika yang bersangkutan mengajukan grasi.

Grasi di Indonesia, menurut UU Nomor 22 Tahun 2002 dan UU Nomor 5 Tahun 2010, adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden RI.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved