Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Angelina Sondakh

Angelina Sondakh Bergetar Cerita Sosok Bikin Dirinya Dipenjara 10 Tahun, Mastermind Proyek Hambalang

Sang aktor awalnya meng-endorse Angelina Sondakh, namun kemudian menjerumuskannya ke megakorupsi.

Editor: Sakinah Sudin
YOUTUBE.COM/KOMPAS TV
Mantan anggota DPR RI dan mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh ketika menjadi narasumber dalam acara talkshow 'Rosi' yang ditayangkan di Kompas TV, Kamis (31/3/2022). 

Rosiana kembali melontarkan pertanyaan perihal aktor megakorupsi proyek wisma atlet itu.

"Kenapa, kalau kamu mengatakan aktor, the big actor, di belakang megakorupsi Hambalang ini, itu akan harga bayarannya adalah keselamatan Keanu?" tanya Rosiana lagi.

Angie mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah secara terang-terangan menyebut ada aktor besar di belakang megakorupsi proyek Hambalang.

Namun, dirinya hanya memiliki perasaan yang besar atas keselamatan anaknya, Keanu.

"Saya tidak men-judge atau pun tidak mau mengatakan, yes there is. Saya nggak pernah bilang ini ada kekuasaan besar dan its my feeling," ucap Angie.

"Ketakutan itu ada di dalam aku. Artinya, nggak ada yang bisa korupsi sendiri, saya ini siapa? Saya hanya orang yang datang dari Manado, masuk ke politik, logika, enggak akan masuk akal, tetapi pentingkah, rasanya sudah usang juga." 

Diketahui, Angelina Sondakh sebelumnya terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang.

Pada persidangan tingkat pertama, ia dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Angelina kemudian mengajukan banding, tetapi ditolak.

Hukumannya tetap sama.

Lalu pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat berkali lipat.

Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angie 12 tahun penjara.

Majelis hakim kasasi menilai Angie terbukti menerima suap hingga Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.000.

Tak terima dengan hukuman itu, ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Upaya hukum itu berbuah saat PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved