Bantuan Subsidi Upah
BSU Pekerja 2022 Segera Cair, 8 Jutaan Pekerja Terima Rp 1 Juta Per Orang, Syarat Penerima BSU 2022
BSU 2022 merupakan salah satu bantuan tambahan yang diberikan pemerintah tahun ini untuk karyawan yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira bagi para pekerja.
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU 2022 ) segera cair lagi.
Berikut info jadwal pencairan BSU Pekerja dan kriteria/ syarat penerima BSU 2022.
BSU 2022 merupakan salah satu bantuan tambahan yang diberikan pemerintah tahun ini untuk karyawan yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cair April 2022, Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu dari Jokowi, Cukup Siapkan KTP
Karyawan yang memenuhi kriteria BSU 2022 nantinya akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.
"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Tribun-Timur.com dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Ada 8,8 juta pekerja yang menjadi sasaran program bantuan ini.
Sehingga, dibutuhkan total anggaran senilai Rp 8,8 triliun.
Adapun data yang akan digunakan untuk menentukan penerima BSU ini adalah data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga kini, hal teknis mengenai program BSU 2022 masih dalam proses pembahasan pemerintah.
Selain syarat pekerja peneriman subsidi upah adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, apalagi ketentuan untuk mendapatkan subsidi upah ini?

Berdasarkan aturan pada 2021, ada beberapa syarat dapat subsidi upah dapat diberikan, sebagaimana dilansir laman https://bsu.kemnaker.go.id/:
Syarat penerima BSU periode sebelumnya
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan