Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bantuan Subsidi Upah

BSU Pekerja 2022 Segera Cair, 8 Jutaan Pekerja Terima Rp 1 Juta Per Orang, Syarat Penerima BSU 2022

BSU 2022 merupakan salah satu bantuan tambahan yang diberikan pemerintah tahun ini untuk karyawan yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Sakinah Sudin
Shutterstock via Kompas.com.
Ilustrasi uang tunai rupiah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira bagi para pekerja.

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU 2022 ) segera cair lagi.

Berikut info jadwal pencairan BSU Pekerja dan kriteria/ syarat penerima BSU 2022.

BSU 2022 merupakan salah satu bantuan tambahan yang diberikan pemerintah tahun ini untuk karyawan yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cair April 2022, Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu dari Jokowi, Cukup Siapkan KTP

Karyawan yang memenuhi kriteria BSU 2022 nantinya akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Tribun-Timur.com dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Ada 8,8 juta pekerja yang menjadi sasaran program bantuan ini.

Sehingga, dibutuhkan total anggaran senilai Rp 8,8 triliun.

Adapun data yang akan digunakan untuk menentukan penerima BSU ini adalah data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga kini, hal teknis mengenai program BSU 2022 masih dalam proses pembahasan pemerintah.

Selain syarat pekerja peneriman subsidi upah adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, apalagi ketentuan untuk mendapatkan subsidi upah ini?

Ilustrasi - Ada 8,8 juta pekerja yang menjadi sasaran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini.
Ilustrasi - Ada 8,8 juta pekerja yang menjadi sasaran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini. (TRIBUNNEWS.COM)

Berdasarkan aturan pada 2021, ada beberapa syarat dapat subsidi upah dapat diberikan, sebagaimana dilansir laman https://bsu.kemnaker.go.id/:

Syarat penerima BSU periode sebelumnya

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved