Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencurian di Lutra

2 Pencuri Motor Asal Luwu Timur Diringkus Polres Luwu Utara, Temukan 28 Unit Barang Bukti

Jajaran Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polres Lutra
Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas, melihat barang bukti motor curian dari pelaku Masdir (36) dan Asriadi (23) di Mapolres Luwu Utara, Masamba, Kamis (7/4/2022). 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Jajaran Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Dua pelaku asal Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur menjadi pelaku dalam kasus ini. Keduanya adalah Masdir (36) dan Asriadi (23).

Mereka telah mencuri motor pada beberapa lokasi di Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kaspolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas, mengatakan, kasus ini diungkap oleh personel Polsek Sukamaju.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan Polsek Sukamaju," kata Alfian saat melakukan konferensi pers di Mapolres Luwu Utara, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kamis (7/4/2022).

Alfian mengatakan, pelaku Masdir dan Asriadi sudah setahun lebih mencuri motor. Sejak Februari 2021 hingga Maret 2022.

Selama beraksi, keduanya telah mencuri 28 motor.

"Total barang bukti 28 unit roda dua" kata Alfian didampingi Kabag Ops Kompol Adnan, Kasat Lantas AKP Bakri, Kapolsek Sukamaju Iptu Jayadi, dan Kasi Humas Iptu Kawaru.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku keliling mencari target. Sasarannya adalah motor yang terparkir di luar maupun teras rumah dan tidak terkunci leher.

"Kalau pelaku Asriadi sudah memastikan aman di tempat kejadian, maka pelaku Masdir mengambil motor dan mendorong motor keluar pekarangan rumah sampai ke jalan raya," jelas Alfian.

Sampai di jalan raya, motor yang diambil Masdir kemudian didorong oleh Asriadi sambil menggunakan sepeda motornya sampai ke tempat mereka mengumpulkan kendaraan yang dicuri.

"Berdasarkan surat perintah penangkapan dengan Nomor SP/Kap/17/III/2022 Reskrim dan Nomor SP/Kap/18/III/2022 Reskrim, kedua pelaku ditangkap dirumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan," katanya.

Kronologi

"Kronologis penangkapannya berawal dari adanya rekaman CCTV yang merekam kedua pelaku melakukan aksi pencurian sehingga Unit Reskrim Polsek Sukamaju melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan."

"Dan dengan bukti permulaan yang cukup, maka kemudian dilakukan upaya paksa berupa penangkapan kepada kedua tersangka," tambah Alfian.

Untuk barang bukti yang sudah diamankan di Polsek Sukamaju dan Polres Luwu Utara sebanyak 22 unit dan enam unit sisanya masih dalam proses pengiriman dari Luwu Timur.

"Tersangka diancam Pasal 363 Subs Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungka Alfian. (*)

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved