Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdinand Hutahaean Jadi 'Penurut' Usai Dituntut 7 Bulan, Dulu Koar-koar Penjarakan Bahar bin Smith

Ferdinand Hutahaen pun sudah dituntut hukuman 7 bulan penjara oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) karena kasus hoax.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ferdinand Hutahaean saat saat ditemui awak media usai sidang tuntutan perkara penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean?

Kini didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA).

Ferdinand Hutahaen pun sudah dituntut hukuman 7 bulan penjara oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) karena kasus hoax.

Pekan depan Ferdinand Hutahaean juga dijadwalkan akan membaca nota pembelaannya.

Diketahui dalam perkara tersebut, eks politikus Partai Demokrat dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Atas tuntutan ini, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada Ferdinand Hutahaean untuk menyusun nota pembelaan.

"Jadi sidang ditunda satu minggu, hari Selasa tanggal 12 April untuk kesempatan terdakwa dan PHnya menyampaikan pembelaan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Tak hanya itu, majelis hakim juga sempat menanyakan kurun waktu yang telah ditempuh Ferdinand Hutahaean dalam menjalani masa tahanan.

Ferdinand Hutahaean saat saat ditemui awak media usai sidang tuntutan perkara 1
Ferdinand Hutahaean saat saat ditemui awak media usai sidang tuntutan perkara kasus berita hoaks yang menjeratnya

Kepada majelis hakim, Ferdinand Hutahaean mengaku telah ditahan selama tiga bulan.

 "Saudara sudah ditahan berapa lama?" tanya majelis hakim.

"Tiga bulan Yang Mulia, kurang satu hari," jawab Ferdinand.

Atas hal itu, majelis hakim menunda jalannya persidangan untuk kembali dilangsungkan pada Selasa (12/4/2022) pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari kubu Ferdinand.

Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved