Minyak Goreng Merek Baru Menjamur, Disdag Makassar Lakukan Pengawasan Khusus ke Distributor
Banyak yang menduga, merek-merek baru tersebut adalah minyak curah yang dikemas ulang dalam bentuk kemasan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Minyak goreng kemasan merk baru banyak beredar di pasaran.
Banyak yang menduga, merek-merek baru tersebut adalah minyak curah yang dikemas ulang dalam bentuk kemasan.
Minyak kemasan brand baru tersebut juga diidentifikasi beredar di Makassar.
Kepala Dinas Perdagangan Makassar Arlien Ariesta mengatakan, sekitar 20 minyak goreng merek baru yang telah diidentifikasi.
Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah minyak tersebut adalah curah atau bukan.
"Sudah ada diidentifikasi berapa merk, tapi ini belum disebutkan bahwa minyak goreng curah atau tidak, masih dianalisa," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (5/4/2022).
Arlien menegaskan, semua pelanggaran terkait dengan penyalahgunaan barang dalam keadaan terbungkus melanggar undang-undang terkait perlindungan konsumen.
"Baik dari merk, isi, atau yang tidak sesuai, itu melanggar perlindungan konsumen," ujarnya.
Jika ditemukan melakukan pengemasan ulang, yang bersangkutan akan mendapat sanksi administratif.
Yakni berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah, hingga pembekuan izin usaha.
Pelaku juga akan mendapat sanksi pidana, disangkakan pasal 108 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dimana pelaku usaha yang melakukan manipulasi data mengenai persediaan barang kebutuhan pokok bakal dipidanakan.
"Paling lama penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," ungkapnya.
Karena itu, butuh pengawasan tehadap setiap proses pendistribusian minyak goreng curah.
Laporan-laporan yang didapat kata Arlien, akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perdagangan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian provinsi.