Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakarich Guru Indra Kenz Ditahan Bareskrim Setelah Tersangka Penipuan, Terungkap Peran Sebenarnya

Kini Bareskrim Polri memutuskan melakukan menahan Fakarich di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich guru Indra Kenz juga ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.

Fakarich menyusul Indra Kenz kini terjerat kasus penipuan yang diusut oleh Bareskrim Polri.

Fakarich ternyata punya peran penting sebagai perekrut affiliator Binomo.

Kini Bareskrim Polri memutuskan melakukan menahan Fakarich di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

"Iya sudah (Fakarich ditahan, Red)," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan Fakarich diduga melanggar pasal yang tak jauh berbeda dengan Indra Kenz.

Dia disangkakan melanggar terkait dugaan judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

Hal itu termaktub dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

"Iya sama (pasal yang dipersangkakan dengan Indra Kenz)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.

Nasib Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich guru Indra Kenz
Nasib Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich guru Indra Kenz juga ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.

 Hal tersebut dibenarkan oleh Brigjen Whisnu Hermawan. Dia ditetapkan tersangka seusai diperiksa pada Senin (4/4/2022).

"Iya, sudah," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved