Bantuan Beras Kemensos untuk Rakyat Miskin Ditemukan Sudah Berwarna Kuning, Polisi Bertindak
Unit Tipikor Polres Bulukumba terus mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam proses penyaluran beras Kementerian Sosial (Kemensos) itu.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kasus beras kuning Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus diusut polisi.
Unit Tipikor Polres Bulukumba terus mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam proses penyaluran beras Kementerian Sosial (Kemensos) itu.
Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, Selasa (5/4/2022), membeberkan perkembangan kasus tersebut.
Menurut Ali, setelah pihaknya melakukan penelusuran terdapat tiga penerima yang mengaku menerima beras program sembako yang dianggap tidak layak atau kuning.
Penyalur atau supplier beras, kata Ali, telah berusaha untuk menggantikan beras warga.
Namun, penerima menolak untuk menggantikan berasnya karena beras itu telah dikonsumsi.
"Hanya ada tiga warga yang menerima (beras kuning), tapi mereka tidak mau digantikan berasnya karena beras itu tetap dia konsumsi," kata Ali.
Meski demikian, pihaknya tetap mendalami kasus tersebut, dan kembali akan melakukan pemeriksaan.
Apakah beras yang ditemukan itu rusak sebelum atau setelah disalurkan.
"Kita mau cari tahu apakah beras ini rusak sebelum disalurkan atau pada saat di simpan oleh penerima. Kita mau cari tahu dulu apakah ada niat jahatnya atau tidak," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang, Andi Baso Mauragawali, geram atas laporan yang diterima dari salah seorang warganya.
Pasalnya warga mengeluhkan beras bantuan yang dianggap tidak layak konsumsi.
Menurut Opu sapaan Baso Mauragawali, salah seorang warganya yang merupakan penerima bantuan sembako, melaporkan bahwa beras yang diterimanya itu berwarna kuning atau kualitasnya buruk.
Opu kemudian meminta penyedia beras, khususnya yang didistribusikan di Desa Bontonyeleng untuk bertanggungjawab dan mengganti dengan beras berkualitas.
"Seharusnya berasnya itu harus kelas premium, tidak boleh beras kuning," jelas Ali.
"Saya telah meminta kepada kepala dusun untuk mengumpulkan semua beras bantuan dan mengembalikan ke penyedia," tambahnya.
Selain kepada penyedia, Opu juga meminta pertanggungjawaban Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bulukumba untuk mengevaluasi supplier, khususnya yang mengadakan beras yang tidak berkualitas untuk warganya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi