Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2022

Salat Tarawih Pertama di Masjid Agung Pangkajene, Bupati Sidrap Ajak Masyarakat Perbanyak Ibadah

Bupati Sidrap, Dollah Mando salat tarawih malam pertama Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi di Masjid Agung Pangkajene, Sabtu (2/4/2022).

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
Humas Pemkab Sidrap
Bupati Sidrap, Dollah Mando melaksanakan salat tarawih malam pertama Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi di Masjid Agung Pangkajene, Sabtu (2/4/2022). 

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Bupati Sidrap, Dollah Mando salat tarawih malam pertama Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi di Masjid Agung Pangkajene, Sabtu (2/4/2022).

Tampak dalam salat berjemaah tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi.

Kepala Dinas Kominfo Sidrap, Bachtiar, Kabag Kesra, Patriadi, Kabid Olahraga Disporapar, Ilham Sunarto, dan beberapa pejabat lain.

Dollah Mando menyampaikan selamat memasuki bulan suci Ramadan kepada seluruh umat Islam khususnya di Kabupaten Sidenreng Rappang.

"Atas nama pribadi, keluarga dan pemerintah daerah, saya mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa 1443 hijriah," kata Dollah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/4/2022).

Ia berharap Ramadan tahun ini mendapat pahala berlipat ganda dari Allah SWT.

"Semoga amal badah kita di bulan Ramadan ini, mendapatkan ridho dan balasan
pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT," katanya.

Dollah berpesan agar umat Islam untuk memanfaatkan bulan Ramadan dengan memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

"Semoga dengan bulan Ramadan ini, kita termasuk golongan orang vang ketaqwaannya semakin meningkat," sambungnya.

Selanjutnya ia mengajak masyarakat untuk menjaga ikatan persaudaraan dengan memperbanyak silaturahmi dan saling memaafkan.

"Mari saling menghormati dan memberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk menjalankan ibadah puasa serta amaliah Ramadan lainnya dengan baik," tuturnya

Dollah juga mengajak masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan selama pelaksanaan kegiatan ibadah.

Hal tersebut, katanya, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 06 Tahun 2022.

Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1.

Serta Surat Edaran Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 410.4/809/kesra, tentang Pelaksanaan Ibadah bulan suci Ramadan 1443 H/ 2022 M di Kabupaten Sidenreng Rappang. (*)

Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved