Polres Lutra
Polres Luwu Utara Ringkus 2 Pengedar Obat Daftar G, 530 Butir jadi Bukti
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara meringkus dua orang terduga pengedar obat daftar G.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara meringkus dua orang terduga pengedar obat daftar G.
Keduanya adalah IL (20) dan AR (35).
Dari keterangan polisi, mereka kerap menjual obat daftar G di wilayah Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P Manik mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Mappededeceng.
"Keduanya kita amankan tengah pekan kemarin," kata Rodo dalam keterangan resminya, Minggu (3/4/2022).
Rodo menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya aduan warga setempat. Menurut warga keduanya kerap memiliki dan menjual obat daftar G.
Obat terlarang itu bahkan dijual kepada anak dibawah umur.
"Bermula dari aduan warga, bahwa diwilayahnya marak peredaran obat terlarang atau obat daftar G jenis THD dan Tramadol," katanya.
Usai menerima aduan, Rodo langsung memerintahkan anggotanya untuk segera menindaklanjuti dan pergi ke tempat yang dimaksud.
Dari hasil penelusuran tersebut, diamankan IL warga Dusun Sumber Jaya, Desa Mekar Jaya dan AR warga Dusun Beringin, Desa Mappedeceng.
"Keduanya ditangkap di Desa Cendana Putih," paparnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 530 butir obat daftar G.
Beserta uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp 690 ribu dan dua unit handphone.
"Kedua tersangka sudah diamankan di Polres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," tutup Rodo. (*)