Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencabulan di Wajo

Video: Syamsuddin Duda 44 Tahun Tega Cabuli Ponakannya Usia Balita di Wajo

Sungguh bejat kelakuan seorang duda bernama Syamsuddin (44), di Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sukmawati Ibrahim

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Sungguh bejat kelakuan seorang duda bernama Syamsuddin (44), di Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Dirinya tega mencabuli balita perempuan berusia 4 tahun, yang masih merupakan keponakannya itu.

Kini, Syamsuddin ditangkap Satreskrim Polres Wajo, dan mendekam di balik jeruji besi, Rabu (30/3/2022).

Kejadian itu bermula pada Senin (14/3/2022) lalu, ketika saksi yang berinisial HD mendengar sebuah tangisan anak kecil di dalam rumah.

Sontak dirinya menemukan korban menangis, dan bertanya apa yang telah terjadi.

"Diawali dari saksi yang mendengar ada anak yang menangis dan saksi ini langsung mengecek dan menanyakan kepada korban. Kemudian korban memberitahukan bahwa dirinya sudah dilakukan pencabulan," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.

Pada saat yang sama, HD melihat Syamsuddin kabur melalui pintu belakang rumah tersebut.

"Saksi melihat pelaku keluar dari pintu belakang dan melarikan diri. Saksi melapor kepada Polsek Pammana dan Polres Wajo," katanya.

Polisi pun bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Lebih lanjut, pelaku mengaku bahwa dirinya berusaha melakukan hal tak senonoh pada balita itu.

"Motivasi pencabulan yang dilakukan paman terhadap ponakannya sendiri, karena melihat anak tersebut langsung berkeinginan untuk melakukan pencabulan," katanya.

Islam menyebutkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah pelaku memiliki kelainan seksual, ataukah juga mengalami kelainan jiwa.

"Sampai saat sekarang masih belum bisa dinilai apakah tersangka ini ada kelainan jiwa atau tidak, namun pada pemeriksaan nanti akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan," katanya.

Syamsuddin pun terancam dibui minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sebagaimana pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak.

Tonton videonya. (*)

Laporan jurnalis Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved