Nasib Dokter Terawan Pasca Dipecat dari Anggota IDI, Tempat Praktik Ditutup? Ketum IDI Ungkap Fakta
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan, pihaknya bertanggungjawab untuk menjalankan hasil putusan Muktamar IDI ke-31 tersebut.
Secara lengkap, Pasal 37 berbunyi:
1. Surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.
2. Surat izin praktik dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat.
3. Satu surat izin praktik hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.
Sementara, Pasal 38 berbunyi:
1. Untuk mendapatkan surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dokter atau dokter gigi harus : a. memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 31, dan Pasal 32; b. mempunyai tempat praktik; dan c. memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.
2. Surat izin praktik masih tetap berlaku sepanjang : a. surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi masih berlaku; dan b. tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam surat izin praktik.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai surat izin praktik diatur dengan Peraturan Menteri.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Djoko Widyarto mengungkapkan, pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah direkomendasikan sejak tahun 2018.
Namun, menurut Djoko, Pengurus Besar (PB) IDI sebelumnya tidak menjalankan putusan MKEK.
"Kita lihat bahwa putusan Muktamar Samarinda tahun 2018 itu belum sempat terlaksana, artinya sempat ditunda dengan pertimbangan khusus," kata Djoko dalam konferensi pers secara virtual, Kamis.
"Jadi Muktamar di Banda Aceh itu adalah lanjutan dari apa yang diputusakn di Muktamar Samarinda," sambungnya.
Djoko mengatakan, Terawan diberhentikan karena melakukan pelanggaran etik dalam kategori 4 yaitu sangat berat atau pemberhentian permanen.
"Kategori 4 itu sangat berat dengan sanksi antara lain pemberhentian sementara atau tetap jadi memang di dalam ortalanya MKEK," ujarnya.
Djoko juga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan proses panjang MKEK terkait pelanggaran etik yang dilakukan Terawan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.