Jenderal Andika Perkasa
Momen Jenderal Andika Perkasa 'Skakmat' Bawahan yang Mensyaratkan Keturunan PKI Tak Boleh Daftar TNI
Jenderal Andika memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar dan menjadi prajurit TNI
TRIBUN-TIMUR.COM - Satu lagi video Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa viral di media sosial.
Kali ini terkait kebijakannya soal syarat penerimaan Prajurit TNI untuk tahun 2022.
Di mana dalam kebijakan tersebut, Jenderal Andika memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar dan menjadi prajurit TNI.
Hal itu disampaikan Jenderal Andika dalam Rapat Penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022, Rabu (30/3/2022).
Mulanya Jenderal Andika menanyakan salah satu syarat yang dijadikan pedoman untuk penerimaan prajurit TNI yang di antaranya tes mental ideologi, psikologi, kesamaptaan jasmani, kesehatan, hingga akademik.
"Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Andika dalam rapat tersebut yang dikutip dalam laman YouTube pribadinya.
Terkait pertanyaan dari Andika tersebut, seorang anggota dalam rapat memberikan jawabannya.
"Pelaku kejadian tahun 65-66," kata seorang anggota TNI dalam rapat.
"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya lagi Jenderal Andika.
"Izin Tap MPRS nomor 25," jawab anggota tersebut.
Mendapati jawaban tersebut, Jenderal Andika lantas menanyakan mekanisme yang dilarang Tap MPRS nomor 25 itu.
"Yang dilarang dalam Tap MPRS nomor 2, satu ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65," beber anggota tersebut.
"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang," perintah Jenderal Andika.
Sebagai informasi dalam Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tertuang aturan tentang larangan ajaran komunisme atau Marxisme sehingga menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.
Atas hal itu, Jenderal Andika menyampaikan apa yang menjadi isi dari Tap MPRS tersebut.
"Saya kasih tahu nih, Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu, satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam; menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," kata Jenderal Andika.
Atas hal itu, Jenderal Andika kembali menanyakan ada atau tidaknya hal yang dilanggar oleh keturunan PKI ini dalam Tap MPRS.
Sebab kata dia, apa yang sudah tertuang dalam Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu dasar hukum dan legal.
"Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Jenderal Andika.
"Siap tidak ada," jawab anggota tersebut.
"Oke hapus (poin) nomor 4," tegas Jenderal Andika.
Atas hal itu, Jenderal TNI bintang empat itu menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.
Dirinya juga meminta, kalau ada larangan harus dipastikan pula sesuai dengan dasar hukum.
"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan ingat ini, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum, zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum," kata Jenderal Andika.
Hapus Syarat Renang dan Tes Akademik
Selain itu Jenderal Andika Perkasa juga menghapus syarat renang dan tes akademik dalam rekrutmen prajurit TNI.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI (Akademi, PA PK, Bintara, dan Tamtama) Tahun Anggaran 2022 yang ditayangkan di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3/2022).
Awalnya Andika menerima penjelasan terkait dengan tahapan Tes Kesamaptaan Jasmani dalam rekrutmen anggota TNI yang mencakup pemeriksaan postur tubuh, kesegaran jasmani, dan ketangkasan jasmani.
Andika kemudian memerintahkan agar pemeriksaan postur tubuh dihapus dari tes tersebut karena sudah dilakukan pada saat tes kesehatan.
"Kita jangan duplikasi padahal kita bukan orang kesehatan. Menurut saya kalau samapta kesegaran jasmani sudah itu saja. Yang postur segala macam tadi, sudah diukur oleh kesehatan dan detail banget," kata Andika.
Andika juga mempertanyakan adanya persyaratan terkait kemampuan renang dalam Tes Kesamaptaan Jasmani.
Menurutnya, syarat kemampuan renang tersebut tidak adil.
"Itu sudah tidak usah lagi. Kenapa, renang kenapa? Jadi nomor tiga tidak usah. Karena apa? Kita tidak fair juga, ada orang yang tempat tinggalnya jauh dari.. tidak pernah renang, nanti tidak fair. Sudahlah," kata Andika.
Andika juga memerintahkan untuk menghapus syarat tes akademik dalam tahapan rekrutmen prajurit TNI.
Menurutnya, kemampuan akademik calon prajurit TNI cukup dilihat dari transkrip nilai terakhir dan ijazah saja.
"Tidak usah ada lagi tes akademik. Itulah nilai akademik itu ya tadi ijazahnya tadi. Kalau ada ujian nasional sudah, itu lebih akurat lagi. Ya itulah dia," kata Andika. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketika Jenderal Andika Perkasa Kritisi Soal Syarat Penerimaan Prajurit TNI: Jangan Mengada-ada,