Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Benar Lapor SPT Tahunan dan Isi e-Filing Terakhir Hari Ini, Jika Tak Lapor Pasti Dapat Ganjaran

Masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melapor dan terakhir hari ini, Kamis (31/3/2022).

Editor: Ansar
Tangkap layar
Cara mengisi e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan secara online di djponline.pajak.go.id. Kamis (31/3/2022) adalah hari terakhir pelaporan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan untuk hindari sanksi pidana.

Masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melapor dan terakhir hari ini, Kamis (31/3/2022).

Jika warga tak melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka siap-siap terima risikonya.

Untuk melaporkan SPT Tahunan, warga tak perlu ke kantor pajak.

Pelaporan SPT Tahunan kini bisa secara online dengan mengakses atau login djponline.pajak.go.id.

Bila telat atau malah tidak melapor sama sekali, siap-siap saja dikenai denda Rp 100 ribu.

Diketahui, para wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta/tahun maupun di atas Rp 60 juta/tahun harus melaporkan SPT Tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak alias via online.

Berdasarkan pengalaman Tribunnews.com, waktu yang dibutuhkan untuk mengisi atau membuat laporan SPT Tahunan sangat singkat, kurang dari lima menit.

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan lewat djponline.pajak.go.id dapat dilakukan menggunakan HP, laptop, atau komputer.

Namun, pastikan untuk memiliki koneksi internet yang stabil serta siapkan data lengkap.

 Sebelum mengisi SPT Tahunan, ada baiknya Anda menyiapkan tiga dokumen penting, yaitu NPWP, E-FIN, dan Bukti Potong Pajak.

NPWP tentu sudah Anda punyai, sedangkan EFIN tidak setiap orang punya apalagi bagi mereka yang baru pertama kali melaporkan SPT Tahunan.

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

EFIN hanya diberikan sebanyak satu kali oleh Ditjen Pajak sehingga EFIN berlaku seumur hidup.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved