Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakarich

Fakarich Guru Trading Indra Kenz & Nodiewakgenk Bakal Dijemput Paksa Bareskrim Jika Mangkir Lagi

Terkait agenda pemeriksaan tersebut, Direktorat sudah melayangkan surat panggilan kedua untuk Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich

Editor: Ilham Arsyam
Grid
Fakarich dan Indra Kenz 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemeriksaaan terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai saksi kasus penipuan berkedok investasi, Kamis (31/3/2022) pakan ini.

Terkait agenda pemeriksaan tersebut, Direktorat sudah melayangkan surat panggilan kedua untuk Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

“Panggilan kedua hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 jam 10.00 WIB terhadap saudara FSP alias Fakarich terkait peran yang bersangkutan selaku perekrut para afiliator,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko sebagaimana dikutip Antara, Selasa (29/3/2022).

Gatot menuturkan, sebelumnya penyidik telah memanggil Fakarich untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (21/3/2022).

Namun Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang dikenal sebagai gurunya Indra Kenz, tidak hadir memenuhi panggilan.

Oleh karena itu, penyidik melayangkan surat panggilan kedua untuk Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich agar hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi.

Jika Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich tidak hadir, maka penyidik dapat melakukan pemanggilan dengan perintah untuk dibawa.

Sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni Pasal 112 ayat (1) yang berbunyi penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

Pasal 112 ayat (2) berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Sebagai informasi, penyidik memanggil Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai saksi atas perannya sebagai perekrut afiliator melalui media sosial.

Fakarich sebagai mentor trading Binomo Indra Kenz, lulusan Teknik Bangunan Universistas Negeri Medan, memiliki kelas trading bertarif tinggi.

Sementara Indra Kenz, seperti telah diberitakan kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Tak hanya itu, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Gurunya Para Afiliator

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved