Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dea OnlyFans

6 Fakta Dea OnlyFans, Terungkap Motifnya Sebar Adegan Tak Senonoh Bareng Pacar

Dea mengaku pernah membuat video syur bersama kekasihnya dan mengunggahnya dan memperjualbelikan di situs OnlyFans

Editor: Ilham Arsyam
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Dea OnlyFans menuju ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (25/3/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti ditangkap polisi terkait dugaan kasus pornografi pada Jumat (25/3/2022).

Perempuan kelahiran 1998 ini mengaku sebagai konten kreator aplikasi OnlyFans sejak 2020 dan mengunggah foto topless.

Dea ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, saat sedang perjalanan ke Jakarta.

Dia sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya terkait kasus dugaan pornografi.

"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan baru saja kami amankan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/3/2022).

1. Ditetapkan menjadi tersangka

Dikutip dari Kompas.com (27/03/2022), setelah melakukan pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dugaan kasus pornografi.

"Baru saja penyidik selesai memeriksa Dea OnlyFans," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).

Polisi memastikan Dea ditetapkan menjadi tersangka karena mengunggah konten video porno dan foto syur di situs OnlyFans. Perbuatan Dea melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pornografi.

Pihak kepolisian menjadikan konten-konten yang disebarkan Dea menjadi alat bukti dalam pemeriksaan.

"Alat bukti kan kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur," kata Auliansyah.

2. Dikenakan pasal berlapis

Dea ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal berlapis UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.

Dea dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

3. Tidak ditahan polisi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved