Polisi Tunggu Hasil Visum untuk Bongkar Kasus Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Gowa
Menurut Boby, pihaknya kini menunggu hasil Visum et Repertum (VeR) dari RS Bhayangkara Makassar.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa telah memeriksa saksi dan terlapor terkait kasus rudapaksa gadis 14 tahun.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman.
Menurut Boby, pihaknya kini menunggu hasil Visum et Repertum (VeR) dari RS Bhayangkara Makassar.
"Penyidik masih berkoordinasi dengan RS untuk hasil VER. Setelah keluar hasil VER, penyidik akan melakukan gelar perkara," katanya, Senin (28/3/22)
Meski demikian, polisi masih belum menahan terlapor yang dilapor oleh pihak korban.
"Nunggu hasil VER, Nanti digelar perkara," ujar Ajun Komisaris Polisi ini
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum korban Arni Yonathan mengatakan dari hasil komunikasi pihak penyidik telah gelar perkara.
"Dari hasil komunikasi dengan penyidik, hari ini mereka gelar perkara, jadi tinggal tunggu hasil penetapan," ujarnya dihubungi TribunGowa.com, Senin (28/3/22).
Arni menyebut ada dua orang terduga pelaku yang dilaporkan.
Keduanya berinisial T jenis kelamin perempuan dan R berjenis kelamin laki-laki. Mereka masih di bawah umur.
Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus pencabulan ini.
T disebut-sebut sebagai terduga pelaku yang mengajak korban ke rumah R.
Sedangkan R diduga berperan sebagai eksekusi atau yang menyetubuhi korban
Menurut Arni, dari informasi yang diperolehnya belum ada pelaku yang diamankan polisi.
Pasalnya ada lebih satu orang yang diduga kuat terlibat.
Arni berharap pihak Polres Gowa sigap merespon dan segera menetapkan tersangka kepada terduga pelaku.
Diketahui, Gadis remaja berinisial NH (14) di Kabupaten Gowa Sulsel melaporkan dugaan dirinya jadi korban pencabulan.
NH juga mengaku disekap di dalam kamar rumah temannya di daerah Tamarunang, Kecamatan Somba Opu.
Orang tua korban yang mengetahui anak keduanya jadi korban pelecehan seksual tersebut langsung melapor ke Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
NH tampak masih trauma atas apa yang menimpanya.
Ibu korban, DA (37) menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Awalnya, NH diajak untuk membeli pulsa oleh seorang teman perempuannya yang baru dikenal.
Kemudian NH pun diajak keliling sampai di salah satu rumah di Tamarunang.
Setibanya di sana, NH pun dilarang pulang oleh temannya.
Ia disekap dalam kamar bersama seorang pria tak dikenal selama tiga hari.
"Tiga hari tidak pulang, di sana anak saya kayak disekap bersama laki-laki di kamar," katanya saat ditemui di Mapolres Gowa, Jumat (18/3/22).
Dia mengaku teman NH sempat meminta izin saat hendak keluar membawa NH.
Belakangan diketahui Darmawati, teman NH tersebut berbohong karena ia tidak memiliki handphone.
Selama tiga hari disekap gadis 14 tahun ini dipaksa untuk melakukan hubungan intim
NH sempat meminta pulang namun teman perempuannya menolak.
"Anak saya disuruh pacaran tapi tidak mau. Di sana dia dipaksa dan disetubuhi," jelas DA
Merasa khawatir anaknya tidak pulang selama 3 hari, orang tua NH berusaha menelponnya.
Namun handphone milik NH tidak aktif.
Akhirnya, NH diketahui keberadaannya setelah ia sempat membalas pesan tantenya.
"Sempat anak saya balas pesan tantenya, dia bilang ada di Bontonompo ternyata dia di Pa'dendeang, anak saya disuruh bohong sama temannya," katanya.
Dengan melacak handphone milik NH, orang tua korban pun menjemput korban ke Tamarunang.
Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli