Polisi Tunggu Hasil Visum untuk Bongkar Kasus Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Gowa
Menurut Boby, pihaknya kini menunggu hasil Visum et Repertum (VeR) dari RS Bhayangkara Makassar.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
Arni berharap pihak Polres Gowa sigap merespon dan segera menetapkan tersangka kepada terduga pelaku.
Diketahui, Gadis remaja berinisial NH (14) di Kabupaten Gowa Sulsel melaporkan dugaan dirinya jadi korban pencabulan.
NH juga mengaku disekap di dalam kamar rumah temannya di daerah Tamarunang, Kecamatan Somba Opu.
Orang tua korban yang mengetahui anak keduanya jadi korban pelecehan seksual tersebut langsung melapor ke Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
NH tampak masih trauma atas apa yang menimpanya.
Ibu korban, DA (37) menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Awalnya, NH diajak untuk membeli pulsa oleh seorang teman perempuannya yang baru dikenal.
Kemudian NH pun diajak keliling sampai di salah satu rumah di Tamarunang.
Setibanya di sana, NH pun dilarang pulang oleh temannya.
Ia disekap dalam kamar bersama seorang pria tak dikenal selama tiga hari.
"Tiga hari tidak pulang, di sana anak saya kayak disekap bersama laki-laki di kamar," katanya saat ditemui di Mapolres Gowa, Jumat (18/3/22).
Dia mengaku teman NH sempat meminta izin saat hendak keluar membawa NH.
Belakangan diketahui Darmawati, teman NH tersebut berbohong karena ia tidak memiliki handphone.
Selama tiga hari disekap gadis 14 tahun ini dipaksa untuk melakukan hubungan intim
NH sempat meminta pulang namun teman perempuannya menolak.