Stunting
Pemkab Luwu Utara Susun Rencana Program Penurunan Stunting Tahun 2023
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah menggelar kegiatan pelaksanaan aksi 2 atau penyusunan program/kegiatan percepatan penurunan stunting tahun 2023.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah menggelar kegiatan pelaksanaan aksi 2 atau penyusunan program/kegiatan percepatan penurunan stunting di tahun 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 25-26 Maret 2022 di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba, Luwu Utara.
Penyusunan rencana program ini adalah tindak lanjut dari kegiatan analisis situasi aksi 1 yang menghasilkan 40 desa lokus yang akan diitervensi pada tahun 2023.
Menurut Tim Ahli Aksi Konvergensi Penanganan Stunting Kemendagri, Lukman Hakim, rencana program dalam rangka meningkatkan cakupan layanan intervensi gizi dan integrasi di tingkat kabupaten sampai tingkat desa.
"Kita sangat berharap Bappelitbangda selaku tim koordinator dapat mengawal rumusan program kegiatan yang dihasilkan pada aksi 2 ini kedalam dokumen perencanaan," kata Lukman.
Sementara itu, Kepala Bidang PPM Bappelitbangda Luwu Utara, Basrun, memastikan akan memberikan perhatian terhadap rumusan rencana program dalam penurunan stunting tahun 2023.
"Hasil kegiatan ini akan menjadi rujukan pemerintah daerah dalam penyusunan RKPD tahun 2023 dan Renja perangkat daerah terkait," kata Basrun, Senin (28/3/2022).
Adapun naresumber kagiatan adalah Tim Ahli Planning And Budgeting INEY Region V Bina Bangda Kementrian Dalam Negeri, Bappelitbangda Luwu Utara, dan Dinas Kesehatan Luwu Utara.
Sebelumnya, sebanyak 40 desa di Luwu Utara yang tersebar di 12 kecamatan ditetapkan menjadi lokus penanganan stunting pada 2023.
Kepala Bappelitbangda Luwu Utara, Alauddin Sukri, mengatakan, pemerintah menjadikan pencegahan stunting sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.
"Pemerintah menargetkan untuk menurunkan prevalensi stunting dari 30,8% pada 2018 menjadi 14 persen pada 2024," kata Alauddin.
Dikatakan Alauddin, untuk mencapai target itu, pemerintah telah menyusun strategi nasional percepatan pencegahan stunting yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak di tingkat pusat, daerah hingga desa dalam melakukan percepatan pencegahan stunting.
"Salah satu pilar penting yang perlu dilakukan dalam penanganan stunting adalah konvergensi antar program yang berasal dari berbagai sumber pembiayaan, baik APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten maupun APBDes," terang dia.
Alauddin beralasan bahwa konvergensi mutlak diperlukan. Sebab, kata dia, tanpa adanya konvergensi antar program, upaya melakukan percepatan pencegahan stunting akan tidak maksimal.
"Percepatan penurunan stunting akan lebih efektif apabila intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif dilakukan secara konvergen di tingkat kabupaten sampai desa," tandas Alauddin. (*)