Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Terawan Agus Putranto

Daftar Dosa Dokter Terawan Agus Putranto yang Menyebabkan Ia Dipecat Permanen dari Keanggotaan IDI

Melansir dari Banjarmasin Post, Keputusan pemecatan tersebut merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Dokter (MKEK).

Editor: Muh. Irham
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto enggan menanggapi perihal keputusan pemberhentian sementara dari keanggotan IDI yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap dirinya, Rabu (4/4/2018).(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar mengejutkan di awal pekan ini. Organisasi yang menghimpun para dokter di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara tidak terduka memecat Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

Imbasnya, Dokter Terawan Agus Putranto kini tidak akan dapat rekomendasi dari IDI untuk mendapat SIP.

Melansir dari Banjarmasin Post, Keputusan pemecatan tersebut merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Dokter (MKEK).

Dikutip dari Kompas.com, Hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).

"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.

Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.

Sebelumnya, Ketua IDI Aceh, Safrizal Rahman mengatakan, rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.

"Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat muktamar di Aceh, tapi sudah lama itu dibahas pada saat muktamar lalu," kata Safrizal syang dikutip dari Kompas.com.

Safrizal menjelaskan, rekomendasi pemberhentian Terawan merupakan hasil rekomendasi pada saat muktamar di Samarinda tiga tahun lalu.

Namun, pengurus PB IDI sebelumnya tidak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut.

"Rekomendasi itu belum dilaksanakan oleh pengurus IDI sebelumnya sehingga kemarin dievaluasi kembali agar pengurus untuk menjalankan hasil putusan tersebut," ujar dia.

"Evaluasi rekomendasi muktamar sebelumnya belum dikerjakan, sehingga dievaluasi untuk kepengurusan yang baru," kata Safrizal.

Safrizal enggan menjelaskan pertimbangan MKEK merekomendasikan pemberhentian mantan menteri kesehatan itu dari anggota IDI secara permanen.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved