Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mosi Tidak Percaya

Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang Terancam Dijatuhi Mosi Tidak Percaya, Dampaknya ?

DPRD Toraja Utara masih mengumpulkan kekuatan untuk mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, Senin (28/3/2022).

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMI
Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang. DPRD Toraja Utara masih mengumpulkan kekuatan untuk mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, Senin (28/3/2022). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Bupati Toraja Utara Terancam Dijatuhi Mosi Tidak Percaya, Dampaknya ?

DPRD Toraja Utara masih mengumpulkan kekuatan untuk mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, Senin (28/3/2022).

Diketahui, tiga fraksi DPRD Toraja Utara sepakat mengusulkan hak interpelasi.

Ketiganya yakni fraksi PDIP, Nasdem dan Gerindra.

Sementara, dua fraksi yakni Golkar dan Demokrat tidak mengusulkan hak interpelasi.

Golkar dan Demokrat merupakan partai pengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara.

Sedangkan fraksi Hanura dan fraksi gabungan belum memberikan tanggapan. 

Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rante Siama mengatakan, usulan interpelasi sebenarnya sudah cukup. Namun dalam voting syaratnya 15 plus satu.

"Sudah lebih dari satu fraksi, sudah cukup untuk mengusulkan. Tapi dalam voting syaratnya 15 plus satu," jelasnya belum lama ini.

Namun kata dia, jika hak interpelasi tak mempan, DPRD akan mengajukan Mosi Tidak Percaya.

Jika mosi tidak percaya kepada Bupati Toraja Utara ini berhasil, akan menjadi yang pertama di kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Lantas apa arti serta dampak mosi tdak percaya?

Dilansir Tribun News Wiki, Mosi Tidak Percaya viral usai Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan beberapa waktu lalu.

Serikat buruh dan kalangan mahasiswa saat itu melakukan penolakan dengan menggaungkan tagar #MosiTidakPercaya.

Walaupun cukup sering didengar dan digunakan, istilah mosi tidak percaya sendiri memiliki makna yang cukup kompleks.

Di Indonesia sendiri, mosi tidak percaya sudah beberapa kali digunakan. 

Seperti saat masa demokrasi liberal tahun 1951. Saat itu, Perdana Menteri Natsir dijatuhi mosi tanda tidak percaya oleh beberapa kalangan. 

Dua tahun selanjutnya, giliran kabinet Wilopo yang mendapatkan mosi serupa.

Istilah mosi tidak percaya pada dasarnya tidak akan cukup jika diartikan secara harfiah. 

Namun, jika merujuk pada KBBI, kata 'mosi' diartikan sebagai keputusan rapat, misalnya parlemen, yang menyatakan pendapat atau keinginan para anggota rapat.

Mosi tidak percaya sendiri masuk ke dalam istilah konflik politik bersama dengan pemakzulan, pemecatan, penghentian, kudeta, dan subversi.

Dengan kata lain, pihak yang dijatuhi mosi tidak percaya pada dasarnya diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Melihat pengertian mosi tidak percaya ini, dapat dikatakan bahwa istilah ini berkaitan dengan DPR, kebijakan pemerintah, penghentian, dan tentunya ketidakpercayaan.

Jika dihubungkan dengan praktik ketatanegaraan Indonesia, mosi itu sendiri berkaitan dengan hak-hak dari DPR.

Kemudian, berbicara tentang hak-hak DPR, pembahasan akan merujuk pada UUD 1945 Pasal 20A Ayat 2. 

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa DPR mempunyai hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. 

Dari ketiga hak DPR tersebut, mosi tidak percaya acap kali dihubungkan dengan hak DPR dalam menyatakan pendapat.

Hak ini merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah.

Selain itu menjadi tindak lanjut atas hak interpelasi dan hak angket, maupun dugaan DPR terhadap pemerintah. 

Dari uraian ini, dapat dikatakan bahwa mosi tidak percaya merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah.  (*)

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved