Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

PDIP Sulsel Tegas Tolak Penundaan Pemilu 2024

PDIP tegas menolak pemilihan umum 2024 ditunda karena konstitusi sudah mengatur pemilu digelar setiap 5 tahun.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Muh Hasim Arfah
Youtube Tribun Timur
Sekretaris DPD PDIP Sulsel Rudy Pieter Goni menjadi narasumber di Ngobrol Politik (NGOPI) bertema "Menatap Pemilu 2024" bersama di kanal YouTube Tribun Timur, Sabtu (26/3/2022) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Isu penundaan pemilihan umum ramai dibahas beberapa pekan terakhir.

Sejumlah tokoh dan pimpinan partai dengan lantang meminta penundaan agenda politik lima tahun sekali itu.

Menanggapi isu yang bergulir ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan tegas menolak isu penundaan pemilu.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPD PDIP Sulsel Rudy Pieter Goni, saat berkunjung ke Kantor Tribun Timur.

Ia tampil melalui live Ngobrol Politik (NGOPI) yang bertema "Menatap Pemilu 2024" di kanal YouTube Tribun Timur, Sabtu (26/3/2022).

Menurutnya, konstitusi sudah menetapkan pemilu lima tahun sekali.

"Sehingga itu wajib ditaati dan dipatuhi," katanya.

Baca juga: Luhut Kantongi Big Data Tunda Pemilu, Cak Imin Tak Mau Kalah Dia 110 juta, Saya 100 Juta

Rudy mengatakan bahwa PDIP telah mempersiapkan jadwal untuk melakukan konsolidasi.

Bagi Rudy, PDIP sebagai partai pemenang pemilu, ini adalah momentum paling berharga untuk menguji kembali apakah PDIP masih bersama rakyat.

"Menurut pikiran rakyat ya. Karena kalau menurut pemikiran kami, PDIP masih bersama rakyat," katanya.

Momentum ini juga, kata dia, sebagai kesempatan untuk melihat keberadaan PDIP di garis perjuangan bersama rakyat.

"Kami tertawa dan menangis bersama rakyat," katanya.

Meskipun penundaan pemilu menguntungkan bagi Partai PDIP, kata Rudy, partainya tetap menolak itu.

Baca juga: Anggaran Pemilu Raya RT/RW Dibebankan di Kecamatan, Tapi Camat Ngaku Belum Bisa Pastikan

Pihaknya takut isu penundaan ini ditumpangi oleh penumpang gelap yang menguntungkan pihak tertentu saja, dan merugikan rakyat.

Oleh karena itu, ia menolak perubahan UUD 1945.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved