Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DJP Online

Login djponline.pajak.go.id - Cara Lapor SPT Tahunan Online e-Filing, Sisa 7 Hari, Telat Kena Denda

Berikut ini cara lapor SPT Tahunan Online via e-Filing di web DJP Online djponline.pajak.go.id untuk Formulir 1770 SS dan Formulir 1770 S.

|
Editor: Sakinah Sudin
pajak.go.id
Cara Lapor SPT Tahunan lewat E-filing, Login ke djponline.pajak.go.id. 

Gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan Ya

Jika Tidak, pilih Tidak. Anda dapat menggunakan Bukti Potong sebagai acuan pengisian SPT.

7. Bagian A

LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id - Cara Laporkan SPT Online e-Filing 1770 SS Lewat Smartphone
LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id - Cara Laporkan SPT Tahunan Online (pajak.go.id)

Poin: Isi data Penghasilan Bruto

Poin 2: Isi jumlah pengurang (misalnya biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/ THT).

Poin 3: Pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sistem secara otomatis akan menghitung pajak Anda.

Poin 6: Isi jumlah PPh yang telah dipotong oleh perusahaan. (Jika tidak ada potongan, otomatis tertera angka 0).

Setelah semua diisi, Anda akan mengetahui status SPT Anda apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.

Jika SPT Nihil, Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian B.

8. Bagian B

Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jika tidak ada Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian C.

9. Bagian C

Isikan daftar harta dan kewajiban (utang). Jika tidak ada Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian D.

10. Bagian D

Bagian D berupa Pernyataan. Centang pernyataan Setuju bila Anda yakin data yang disikan sudah benar. Lalu Klik Selanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved