Imigrasi Polman Rakor Timpora, Perkuat Pertukaran Informasi Tentang Pengawasan Orang Asing
Apabila ditemukan keberadaan orang asing, maka anggota Timpora dapat melaporkan orang asing tersebut ke Sekretariat Timpora.
TRIBUN-TIMUR.COM– Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Rakor Timpora) Kabupaten Polewali Mandar di Aula Hotel Ratih, Rabu (23/03/2022).
Rakor Timpora ini melibatkan Instansi Pemerintah Daerah, Kecamatan, TNI dan Kepolisian di Kabupaten Polewali Mandar dalam pengawasan orang asing.
Pelaksanaan Rakor Timpora Kabupaten Polewali Mandar ini dimulai dengan penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan Asmono.
“Orang asing yang berada di Kabupaten Polewali Mandar saat ini berjumlah 4 (empat) orang sesuai dengan data yang ada pada kami,” ujar Erybowo Radyan Asmono.
Kegiatan Rakor Timpora dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Andi Pallawarukka.
“Kegiatan Timpora merupakan salah satu kegiatan yang telah diamanatkan oleh Perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Timpora ada sebagai wadah pemersatu dari berbagai instansi terkait yang ada di wilayah dalam rangka menjaga keamanan dan kedaulatan Negara terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Republik Indonesia,” kata Andi Pallawarukka.
Ia melanjutkan bahwa Kabupaten Polewali Mandar sebagai bagian dari Provinsi Sulawesi Barat mempunyai potensi yang besar dalam menarik datangnya orang asing ke Kabupaten ini.
Hal ini dikarenakan letaknya yang strategis dan mempunyai potensi sumber daya alam dan pariwisata.
Untuk itulah tugas pengawasan terhadap orang asing ini membutuhkan partisipasi dari berbagai pihak, baik dari Instansi Pemerintah maupun dari masyarakat biasa untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya.
Dengan adanya Rakor Timpora ini, semua anggota Timpora baik tingkat Kabupaten Polewali Mandar maupun tingkat Kecamatan di Wilayah Kabupaten Polewali Mandar dapat melakukan sinergitas dan melakukan pertukaran informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di wilayahnya.
Apabila ditemukan keberadaan orang asing, maka anggota Timpora dapat melaporkan orang asing tersebut ke Sekretariat Timpora.
Dari hasil laporan ini, nantinya Timpora akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk dilakukan analisis dari data dan informasi yang telah disampaikan untukdilakukan penyusunan rencana pengawasan terhadap orang asing tersebut ataupun dilakukan operasi gabungan dengan melibatkan instansi terkait.
“Koordinasi dan pertukaran informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing dari anggota Timpora sangatlah penting. Dengan adanya informasi tersebut, maka Timpora dapat melakukan analisis dan mengumpulkan bahan keterangan untuk penyusunan rencana selanjutnya,” ujar Andi Pallawarukka.
Dengan adanya Rakor Timpora ini yang merupakan wadah bertukarnya informasi terkait orang asing, diharapkan akan memudahkan dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Kabupaten Polewali Mandar dan juga memperkuat koordinasi serta sinergitas antar instansi yang ada di Kabupaten Polewali Mandar.