Kenapa Polda Metro Tolak Laporan Pihak Haris Azhar Soal Gratifikasi Bisnis Tambang Luhut di Papua?
Laporan Haris Azhar dan koalisi masyarakat sipil soal tudingan gratifikasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di bisnis tambang Papua ditolak Polda
"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
Setelah menerima laporan Luhut, kepolisian beberapa kali berupaya memediasi pihak Luhut dengan Haris dan Fatia.
Namun, mediasi tersebut gagal karena kedua belah pihak tidak kunjung bertemu. Penyidik akhirnya melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara kasus pencemaran nama baik itu ke tahap penyidikan pada 6 Januari 2022.
Pemeriksaan Haris dan Fatia pun dilakukan, sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Luhut pada Jumat (18/3/2022) malam. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Laporan Haris Azhar Soal Gratifikasi Bisnis Tambang Papua Lord Luhut, Ditolak Polda Metro,