Dua ASN Enrekang Tersangka Calo CPNS, Muslimin Bando: Ini Menyedihkan
Muslimin Bando pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Enrekang atas kejadian itu.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNENREKANG.COM,ENREKANG - Dua ASN dan satu honorer Pemkab Enrekang ditetapkan tersangka calo CPNS 2021, Kamis (24/3/2022).
Ketiga tersangka yakni Erfan, Samsul, dan Rahman.
Saat ini sudah dijebloskan ke penjara dan terancam hukuman enam tahun penjara.
Bupati Enrekang, Muslimin Bando sangat menyayangkan kejadian tersebut.
Menurutnya, kejadian itu mencoreng citra Pemerintah Daerah Enrekang.
"Sama sekali di luar dugaan kami. Ini tentu menyedihkan, apalagi pelaku adalah ASN," ungkapnya.
Muslimin Bando pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Enrekang atas kejadian itu.
Dirinya meminta agar masyarakat tetap tenang dan mendukung proses hukum yang berlaku.
"Pemkab sama sekali tidak akan melindungi oknum ASN yang melakukan tindakan pelanggaran hukum," ujarnya.
"Kami mendukung Polres Enrekang menelusuri sindikat ini," tandasnya.
Pada kasus itu, terdapat lima CPNS yang memakai jasa calo tersebut.
Kelima CPNS tersebut dipastikan didiskualifikasi oleh pihak BKN.
Kasus ini juga, Polisi masih memburu satu orang sindikat calo CPNS.
Diketahui, tersangka Erfan adalah ASN di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Enrekang.
Samsul Kasubag Publikasi Dokumentasi di Setda Enrekang.