Ketahuan Makcomblang Ketua MK Anwar Usman dengan Idayati Adik Jokowi, Juga Kenapa Nikah Lagi
Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Anwar Usman akan menikah dengan Idayati, adik kandung Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Suami Idayati juga meninggal dunia, pada September 2018.
Saat itu Presiden Jokowi datang melayat jenazah Hari Mulyono hingga mengantar ke liang lahad.
Setelah lebih dari setahun ditinggal wafat pasangan, mereka kemudian sepakat untuk membangun lagi rumah tangga.
Idayati membocorkan, perjodohannya dengan petatana Ketua MK itu karena ada makcomblang dan ternyata prosesnya sangat singkat.
"Bulan Oktober 2021 dikenalin temen. Ada klik," kata Idayati sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (21/3/2022).
Namun, Idayati tak membocorkan siapa sosok makcomblangnya itu.
Di grup aplikasi pesan instan WhatsApp telah beredar foto pranikah atau prewedding Anwar Usman dan Idayati, tapi pihak keluarga belum mengizinkannya untuk diterbitkan.
Syarat menikah bagi duda dan janda
Bagi mereka yang ditinggal wafat pasangan, bagaimana syaratnya untuk menikah lagi?
Soal syarat administrasi, hanya dibutuhkan 2 berkas untuk pengurusan di Kantor Urusan Agama atau KUA.
Keduanya adalah:
1. Fotocopy surat kematian suami atau istri
2. Surat keterangan kematian dari kelapa desa atau lurah yang menerangkan sebagai janda atau duda ditinggal wafat (N6).
Sementara untuk lamaran, seorang laki-laki tidak boleh serta-merta langsung melamar perempuan yang ditinggal wafat suaminya.
Pun seorang perempuan yang telah putus hubungan perkawinan karena dicerai hidup atau wafat oleh suaminya tidak serta merta bisa menikah lagi dengan laki-laki lain.