Pemprov Jawa Tengah
DPRD Sumut Belajar Soal Pengelolaan Perda Barang Milik Daerah di Jawa Tengah
Anggota DPRD Sumatera Utara belajar pengelolaan Peraturan Daerah (Perda) barang milik daerah dari Provinsi Jawa Tengah.
Dalam mengelola aset yang nilainya tidak kecil ini, Pemprov melakukan berbagai upaya agar terkelola dengan baik.
Upaya yang dilakukan antara lain adalah meningkatkan kompetensi Sumber daya Manusia (SDM) pengelola aset secara berkala bersama Kemendagri dan Kemenkeu.
"Tidak hanya itu, kita juga melaksanakan pendidikan-pendidikan teknis pengelolaan barang milik daerah yang difasilitasi oleh BPSDMD Provinsi Jateng. Kebetulan BPSDMD kami sering juga mendapatkan (peserta pelatihan) SDM-SDM dari provinsi-provinsi lain," ujarnya.
Monitoring dan evaluasi (Monev) juga dilaksanakan secara rutin.
Monev ini dilakukan bersama Korsupgah KPK setiap triwulan, utamanya dalam memantau progres percepatan sertifikasi dan penyelesaian sengketa barang milik daerah.
Wagub menambahkan, pengelolaan aset merupakan pekerjaan mutlak yang harus dilaksanakan setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Sebab, pengelolaan aset berpengaruh pada penilaian atau opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Sejak 2011 hingga 2021, laporan keuangan Pemprov Jateng berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 10 kali.