Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkumham Sulsel

Kemenkumham Sulsel Inventarisasi dan Susun Peta Potensi KIK Tana Toraja

Kanwil Kemenkumham Sulsel akan menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja melakukan inventarisasi dan menyusun peta potensi KIK

Editor: Sudirman
Kemenkumham Sulsel
Kanwil Kemenkumham Sulsel akan menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja melakukan inventarisasi dan menyusun peta potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). 

TRIBUN-TIMUR.COM, TANA TORAJA - Kanwil Kemenkumham Sulsel akan menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja melakukan inventarisasi dan menyusun peta potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani, Sabtu (19/2022).

Sehingga Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Sulsel melakukan kunjungan ke Tana Toraja pada Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel: Kanim Makassar Role Model Layanan Publik

Baca juga: Kemenkumham Sulsel Dukung Penerapan SMAP KPPN Makassar II

Kunjungan ini sekaligus mengkoordinasikan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual. 

Kunjungannya rombongan Kemenkumham Sulsel diterima langsung Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung.

Mohammad Yani menyampaikan pentingnya inventarisasi dan pencatatan KIK dan KI produk - produk dari Tana toraja. 

"Cukup banyak potensi di Tana toraja yang memungkinkan dicatatkan Kekayaan Intelektualnya. Termasuk KI Komunal," ujar Yani 

Yani menjelaskan, KI berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat personal maupun komunal. 

Pada intinya KI adalah hak ekskluaif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inentor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi karya intelektual mereka. 

Terkait KIK, Yani menjelaskan bahwa KIK merupakan KI yang kepemilikannya beraifat kelompok, dimana KIK merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan. 

Jadi pencatatan KIK tidak hanya berkaitan dengan nilai ekonomi, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat adat. 

Beberapa potensi KIK yang ada di Tana Toraja, yaitu Tenun Sa'dan, Parang Toraja, Mapasilaga Tedong, Upacara Rambu Solo.

Upacara Rambu Tukka, Kuliner Nyuknyang, Rumah Adat Tongkonan, serta berbagai Tarian Tradisional, diantaranya Tari Pa'gellu dan Tari Paranding. Dan untuk Potensi Indikasi geografis, yaitu Lombok Katokkon dan Tenun Sa'dan. 

Mohammad Yani juga mengundang Bupati Tana Toraja untuk menyampaikan sambutan diseminasi kekayaan intelektual untuk komunitas kewirausahaan serta penyerahan sertifikat KI komunal Tana Toraja pada tanggal 24-25 Maret 2022 di Heritage Hotel Toraja.

Sementara Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengatakan, ia akan berkoordinasi dengan Kantor Dinas terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut. 

Kegiatan ini akan dihadiri oleh Plt. Direktur Jenderal KI, Razilu. 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved