Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Ketenagakerjaan

Jangan Anggap Sepele! Alasan Pekerja Konstruksi Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Masih banyak pekerja konstruksi yang menganggap sepele Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JKN) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

BPJS Ketenagakerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih banyak pekerja konstruksi yang menganggap sepele Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JKN) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Agar hal ini tak berlarut-larut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Makassar mendorong para pekerja konstruksi mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Kepesertaan, Korporasi dan Institusi BPJamsostek Cabang Makassar Adisafah Curmacosasi mengatakan, para pekerja jasa konstruksi harus diberi perlindungan.

Khususnya bagi pekerja proyek-proyek APBN yang ada di kementerian PUPR.

"Itu harusnya dilindungi pekerjaannya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya, Kamis (17/3/2022).

Sejauh ini 75 persen pekerja konstruksi telah terdaftar di BPJamsostek.

"Tapi bisa saja dia terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di daerah lain atau cabang lain," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Makassar, Hendrayanto menyampaikan, giat yang dilakukan ini merupakan Implementasi SE 04/SE/M/2022.

Terkait Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Balai Besar, Satuan Kerja, Dan SNVT Di Bawah Kementerian PUPR Tahun 2022, 

Dalam edaran tersebut ada beberapa poin penting.

Yakni tanggung jawab penyedia dan sub penyedia untuk mengikutsertakan tenaga kerja konstruksi pada program BPJamsostek.

Poin kedua terkait tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan kepatuhan penyedia dalam pelaksanaan program BPJamsostek.

Ketiga, pejabat tinggi madya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan BPJamsostek.

"Kepesertaan jasa konstruksi pada tahun 2021 diangka 90-100 proyek, sementara potensinya bisa sampai 160 proyek," jelasnya.

Adapun cakupan program untuk pekerja konstruksi ialah program jaminan kematian (JKM) dan program kecelakaan kerja (JKK). (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved