Khazanah Islam
Adakah Puasa Nisfu Syaban? Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya Jelaskan Hukum Puasa Nisfu Syaban
Setelah memasuki malam Nisfu Syaban atau keesokan harinya, ada yang melaksanakan puasa nisfu syaban.
Berdasarkan informasi tersebut tentu bisa mengindikasikan bahwa melaksanakan ibadah pada malam Nisfu Syaban merupakan suatu anjuran dari syariat Rasulullah SAW.
Oleh karena itu, siapapun yang tidak sepakat dengan amaliyah untuk menghidupkan malam Nisfu Syaban, tentu tidak sepatutnya memberikan kecaman yang tidak berdasar, karena sikap demikian selain dapat menganggu kerukunan antar masyarakat, juga dapat mengganggu pelaksanaan ibadah bagi orang yang bersedia mengerjakannya.
Upaya menata stabilitas hati dan pikiran merupakan sikap yang sangat bijak untuk dapat diimplementasikan, bahkan berprinsip pada; "pendapatku mengandung kebenaran dan bisa berpeluang juga dalam kesalahan" merupakan suatu keniscayaan untuk memelihara persaudaraan antar sesama muslim.

Di sisi lain penting untuk diperhatikan juga bahwa amaliah menghidupkan malam Nisfu Syaban merupakan persoalan furu’iyyah yang tetap membuka ruang perbedaan tapi tetap dalam semangat yang saling toleran.
Pelaksanaaan amaliyah ini berfungsi untuk mempertebal keimanan hamba terhadap Tuhannya.
Oleh karena itu, tidak sepatutnya untuk diarahkan pada dimensi sakralitas hukum.
Sakralitas hukum terhadap persoalan keimanan juga bisa berimplikasi pada munculnya gesekan-gesekan.
Selama semua amaliyah memiliki dasar dan pijakan ilmu pengetahuan tentu tidak perlu untuk dipertentangkan.
Perbedaan merupakan suatu keniscayaan (sunnatullah), tapi menyikapi perselisihan dengan hal yang tidak bijak tentu semakin menjauhkan umat Islam dari nilai-nilai luhur ke-Islaman-nya.
Islam adalah agama yang fleksibel terkait perkara prinsip dasar (usuliyyah) bergerak secara eksklusif, sedangkan terkait perkara cabang (furu’iyyah) bergerak secara inklusif.
Urusan-urusan yang termasuk unity of diversity (al-ijtima’ fi al-ikhtilaf) merupakan bentuk keluasan dari ajaran Islam itu sendiri. Wallahu a'lam. (*)