Unjuk Rasa di Palopo
Video: Unjuk Rasa Masyarakat Adat Rongkong di Polres Palopo
Sekitar 2 ribuan masyarakat adat Rongkong melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Palopo, Senin (14/3/22) siang.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Sekitar 2 ribuan masyarakat adat Rongkong melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Palopo, Senin (14/3/22) siang.
Ribuan peserta aksi datang menggunakan kostum hitam.
Mereka menuntut penegakan terkait isi sebuah karya ilmiah yang diduga merendahkan Suku Rongkong.
Karya ilmiah tersebut ditulis peneliti Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Iriani.
Dalam kalimatnya menyebut kata ‘Ata’ yang bermakna pesuruh atau budak, yang ditujukan ke Suku Rongkong
Jenlap aksi, Didit Prananda mengatakan, demonstrasi dilakukan secara damai dengan membawa beberapa tuntutan.
Termasuk meminta terlapor untuk disanksi adat.
Setelah mediasi yang dipimpin Kapolres Palopo AKBP Yusuf Usman, menghasilkan keputusan terlapor Iriani siap memenuhi tuntutan pendemo.
“Memperoleh 5 kesepakatan, salah satunya adalah pemberian sanksi adat. Dan tentunya nanti akan kita atur dari kedatuan dan dari teman-teman perwakilan suku Rongkong,” kata AKBP Yusuf usai mediasi.
Sebelumnya diberitakan, seorang peneliti di Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi, Senin 7 Februari 2022, malam lalu.
Adalah Iriani, ia dilaporkan ke Polres Palopo terkait karya tulis ilmiah yang dibuatnya dan telah diposting di laman BPNB.
Karya tulis ilmiah itu dimuat dalam jurnal sejarah dan budaya, Walasuji, Volume 7, No. 1, Juni 2016: 109—121, pada halaman 113 tentang pembahasan Stratifikasi Sosial.
Iriani menulis artikel karya ilmiah dengan judul “Mangaru Sebagai Seni Tradisional di Luwu”.
Dalam artikel tersebut terdapat kalimat dianggap merendahkan Suku Rongkong, yang menulis kata ‘Ata’ yang ditujukan kepada Suku Rongkong. (*)