TNI
Jenderal Andika Perkasa Tugaskan Jaksa TNI Beri Hukuman Setimpal ke Prajurit Pelanggar
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa bakal tegas kepada prajurit TNI yang melanggar apalagi sampai menghilangkan nyawa orang.
TRIBUN-TIMUR.COM- Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa tak main-main soal prajurit yang melanggar.
Hal itu dia sampaikan saat mengumpulkan Komandan Pusat Polisi Militer dari ketiga matra dikutip Tribun Timur, Rabu (16/3/2022).
Jenderal Andika Perkasa sangat memperhatikan pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI di berbagai wilayah.
Baru-baru ini, Anggota Pos 8 Liang SSK II Satgas Pamrahwan Yonarhanud 11/WBY, Kesatuan Kodim 1502/Masohi, Pratu Ryan menembak di markas.
Sampai-sampai, ia menembak anggota Brimob, Bharaka Pery.
Bharaka Pery pun meninggal dunia di di Desa Liang, Kecamatan teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah.
Jenderal Andika Perkasa memimpin Rapat Tim Hukum TNI.
Baca juga: Pratu Ryan, Oknum Tentara Tembak Anggota TNI/Polri Berasal dari Pasukan Elite Operasi Timtim-Aceh
Panglima TNI, menjelaskan perkembangan terhadap berbagai kasus yang sedang berjalan di peradilan militer maupun peradilan umum.
Pertemuan ini dihadiri oleh Komandan Pusat Polisi Militer dari ketiga matra, juga penyidik beserta jajaran Oditur Jenderal TNI.
Pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI harus juga dibarengi dengan hukuman yang setimpal bagi para pelakunya.
Untuk itu, Panglima TNI memberikan arahan agar jajaran Oditur Jenderal memiliki rambu-rambu agar dapat memberikan rekomendasi putusan yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Selanjutnya, pertemuan ini akan terus dilaksanakan secara rutin, guna terus mengawal seluruh kasus pelanggaran yang melibatkan anggota TNI.
Perhatian penuh diberikan oleh Panglima TNI dalam penegakan hukum yang tegas atas segala pelanggaran yang melibatkan personel TNI.
“Kan sudah dijatuhi hukuman disiplin, kan nggak nyambung antara tindakan dan hukumannya,” kata Jenderal Andika Perkasa.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Ternyata Lebih Kaya dari Presiden Jokowi, Cek Sumber Uangnya
Mantan KSAD ini pun memastikan semua kasus akan diproses di peradilan umum dan militer.
Ia juga memberikan arahan agar jajaran Oditur Jenderal, Marsda Reki Irene Lumme.
Oditur adalah penuntut umum, terutama dalam pengadilan militer.
Fungsinya seperti jaksa dalam peradilan militer.
Oditur pada peradilan militer biasa disebut oditur, sedangkan oditur pada peradilan militer tinggi disebut oditur tinggi .
memiliki rambu-rambu agar dapat memberikan rekomendasi putusan yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Selanjutnya, pertemuan ini akan terus dilaksanakan secara rutin, guna terus mengawal seluruh kasus pelanggaran yang melibatkan anggota TNI.
Perhatian penuh diberikan oleh Panglima TNI dalam penegakan hukum yang tegas atas segala pelanggaran yang melibatkan personel TNI.(*)
Baca juga: Nasib Prajurit TNI Pelanggar HAM Paniai di Tangan Kejaksaan, Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan