Ditolak Saat Mau Beli Solar Lebihi Ketentuan, Bapak dan Anak Pukul Pegawai SPBU di Wajo
Para pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, sehingga korban mengalami luka bengkak di bagian wajahnya.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNWAJO.COM, TANASITOLO - Kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar memicu penganiayaan di SPBU Empagae, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.
Bapak dan anak, yang hendak membeli solar melebih ketentuan menganiaya pegawai SPBU Empagae.
Pelaku masing-masing berinisial BD (50) dan RN (26), yang berstatus bapak dan anak, serta korbannya yakni RM (29), pegawai SPBU Empagae.
"Benar telah terjadi penganiyaan secara bersama-sama, bapak dan anak terhadap pegawai SPBU," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.
Awal peristiwa itu dimulai ketika RN hendak membeli solar melebihi ketentuan tapi petugas SPBU menolak melayani pembelian yang berlebihan.
"Diawali dengan tersangka yang membeli Solar melebihi dari ketentuan, petugas SPBU tersebut menolak untuk melayani pembelian solar tersebut. Karena tidak terima korban langsung melakukan pemukulan terhadap petugas SPBU," katanya.
Para pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, sehingga korban mengalami luka bengkak di bagian wajahnya.
Islam menyebutkan, kejadian itu terjadi pada Kamis (10/3/2022) malam lalu.
Namun, pasca kejadian tersebut polisi hanya mengamankan RN seorang diri.
Barulah ketika kasus tersebut dikembangkan, dan penyidik kepolisian membuka kamera pengintai atau CCTV di SPBU Empagae, terungkap bahwa penganiayaan itu dilakukan secara bersama-sama.
Pada Selasa (15/3/2022) siang, BD pun dijemput oleh Tim Resmob Polres Wajo di kediamannya di Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.
"Selanjutnya dari hasil pengembangan yang dilihat dari CCTV ditemukan pelaku lain, yakni BD, dan Tim Resmob telah bergerak mengamankan pelaku lainnya siang tadi (Selasa)," katanya.
Proses penyidikan pun telah berlangsung di Mapolres Wajo, dan kedua pelaku telah ditahan.
Mantan Wakapolres Minahasa Selatan tersebut menambahkan, kedua disangkakan pasal 351 dan pasal 170 KUHP.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," katanya.
Laporan jurnalis Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan