Syahrul Yasin Limpo Jadi Profesor
Bukan Dosen Unhas, Penyebab Syahrul Yasin Limpo Diangkat Jadi Profesor Kehormatan hingga soal Gaji
Universitas Hasanuddin atau Unhas mengangkat Syahrul Yasin Limpo sebagai profesor kehormatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Universitas Hasanuddin atau Unhas mengangkat Syahrul Yasin Limpo sebagai profesor kehormatan.
Pengangkatan sebagai profesor kehormatan karena adanya prestasi atau pengetahuan yang luar biasa yang diakui secara internasional.
Seremoni pengukuhan akan berlangsung, Kamis (16/3/2022) besok pagi, di gedung Rektorat Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel.
Sebagai bagian dari pegangkatan dirinya sebagai profesor kehormatan, Syahrul Yasin Limpo akan menyampaikan orasi ilmiah berjudul "Hibridisasi Hukum Tata Negara Positivistik dengan Kearifan Lokal dalam Mengurai Kompleksitas Kepemerintahan."

Pengangkatan Syahrul Yasin Limpo sempat terhambat karena mendapatkan penolakan dari Senat Akademik Unhas karena belum memenuhi syarat sesuai Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
Ada empat syarat yang sempat belum dipenuhi pada saat itu.
Pertama, Syahrul Yasin Limpo masih berstatus dosen tetap pada salah satu universitas swasta di Makassar, yakni Universitas Muhammadiyah Makassar.
Kedua, kriteria Program Studi S3 Ilmu Hukum sebagai pengusul belum terakreditasi A.
• Sempat Berpolemik, Besok Syahrul Yasin Limpo Diangkat Jadi Profesor Kehormatan di Unhas
Ketiga, dokumen dari pengusul belum ada.
Keempat, penilaian dari Tim Ahli yang mendasari pertimbangan Senat Akademik belum ada.
Akhirnya, sehari setelah dia ulang tahun ke-67, Menteri Pertanian RI dan mantan Gubernur Sulsel itu pun akan resmi diangkat sebagai profesor kehormatan di almamaternya.
Aturan pengangkatan profesor kehormatan
Lalu seperti apa aturan pengangkatan profesor kehormatan?
Aturan pengangkatan profesor kehormatan pemberian gelar profesor kehormatan atau guru besar tidak tetap (GBTT) tercantum pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kemudian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pengankatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 154/E/KP/2013 tentang Guru Besar Tidak Tetap.